Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara yang 'Ditelan' Mantan Kadinsos Karimun Rp3 Miliar
Oleh : CR-16
Kamis | 03-08-2017 | 19:26 WIB
Kasat-Reskrim-Karimun1.gif Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno bersama BB mobil Honda CRV milik mantan Kadinsos Karimun, Indra Gunawan (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) belanja anggaran secara fiktif.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Indra Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah melakukan pemanggilan akan dilakukan penghitungan kerugian negara dan setelah itu pengiriman berkas.

"Kasus ini merupakan penyalahgunaan administrasi umum, untuk kerugian negara secara estimasi kurang lebih Rp3 miliar dengan modus manipulasi SPj. Tetapi nanti akan kita hitung kembali berapa kerugian negara yang dipergunakan oleh saudara Indra Gunawan. Namun untuk tersangka belum kita tahan," kata Dwi saat ditemui di Polres Karimun, Kamis (3/8/2017).

Dwi melanjutkan, untuk barang bukti berupa beberapa dokumen terkait Adum tahun 2004 sampai dengan 2016, ada beberapa SK dan kendaraan yang diduga hasil dari korupsi.

"Ada 23 saksi yang saat ini sudah kita periksa. Di antaranya beberapa pejabat sewaktu tersangka menjabat sebagai Kadis Sosial, termasuk PPTK dan juga beberapa pejabat Dinsos lainnya yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.

Saat ini tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapkan data-data. Sebab untuk penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidikan.

"Untuk tersangka saat ini kita akan terus monitor pergerakannya. Apabila kabur akan tetap kita cari, untuk dugaan yang lainnya belum ada, masih tetap satu orang tersangkanya," kata Dwi mengakhiri.

Editor: Udin