Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tipikor Terima Berkas Kasus Korupsi Dana Apresiasi BSM ke Pemkab Anambas
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 03-08-2017 | 18:38 WIB
serahkan-berkas-perkara-ke-PN-Tipikor.gif Honda-Batam
Penyidik Kejaksaan Tipikor Kejati Kepri saat melimpahkan berkas korupsi ke PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang telah menerima limpahan dua berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang sebesar Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka masing-masing Ipan, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Khairul Rijal yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan, pihaknya telah menerima perkara dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Ipan dan perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Khairul Rijal yang nantinya akan segara disidangkan.

"Sore ini kami terima, berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang," ujar Santonius saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/8/2017).

Menurutnya, karena baru diterima oleh pihaknya dari penyidik Tipikor Kejati Kepri, Ketua Pengadilan masih akan melakukan pembahasan, terkait siapa Majelis Hakim dan Panitera yang menyidangkan kasus ini nantinya.

"Karena kita baru terima hari ini, jadi untuk kapan akan disidangkan dan siapa Majelis Hakimnya masih akan kita bahas terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Taslim SH, membenarkan telah melimpahkan berkas kasus dugaan dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang pada hari ini.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang hari ini, dan sekarang kita masih menunggu kapan akan disidangkan," katanya singkat.

Editor: Udin