Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Masih Rendak dan Tunggu Audit BPK

Kejati Kepri Belum Juga Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Korupsi ke PN Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-08-2017 | 18:50 WIB
Kajati-Kepri,-_Yunan_Harjaka1.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hampir satu tahun ditetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri belum juga melimpahkan 6 berkas perkara tersangka korupsi yang ditetapkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Bahkan dari 6 tersangka yang ditetapkan pada Januari 2017, hingga saat ini baru dua orang yang dijebloskan ke penjara. Sementara 4 tersangka lain, masih bebas berkeliaran.

Ke-6 tersangka yang BAP perkaranya belum dilimpah penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ke PN Tipikor itu, adalah tersangka Tengku Muchtaruddin, Ivan dan Khairul Rijal, dalam korupsi kasus Dana Apresiasi APBD Kabupaten Anambas ke Bank Syariah Mandiri.

Kemudian, dua tersangka dugaan korupsi Rp1 miliar dana KONI Natuna, dengan tersangka Wahyu Nugroho dan Defri Edasa. Demikian juga tersangka korupsi dana Hibah APBD Natuna untuk Pendidikan Universitas Terbuka (UT), Muhammad Yunus.

Humas PN Tipikor Tanjungpinanga, Santonius Tambunan SH, membenarkan belum adanya berkas perkara korupsi, hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri yang dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Dan 5 berkas perkara berbagai korupsi yang disidangkan saat ini, merupakan penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, yang saat ini sidangnya sedang berlangsung di PN Tipikor Tanjungpinang.

"Dari data PN Tipikor, BAP perkara korupsi yang dilimpahkan pihak Kejaksaan hasil penyidikan Polda seperti kasus pungutan liar memang ada. Tapi untuk kasus yang penyelidikanya dari Kejaksaan Tinggi memang belum ada pelimpahannya yang diterima PN Tipikor," jelas Santonius.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, yang dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut penuntutan 6 tersangka korupsi yang sudah ditetapkan, berlasan bahwa ke-6 tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan, penyusunan rencana dakwan serta menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari BPK.

"Masih terus diproses, mulai dari penyusunan rencana dakwaan dan menunggu audit BPK," ujarnya.

Kepada wartawan, Yunan Harjaka juga berjanji, dalam minggu ini sebagian dari berkas perkara dari tersangka yang sudah ditetapkan, BAP perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor.

"Saya jamin dalam minggu ini, sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses rencana dakwaan (Rendak) dan menunggu audit BPKP yang belum turun," ujarnya.

Yunan Harjaka juga mengatakan, belum dilakukan penahanan terhadap 6 tersangka korupsi yang telah ditetapkan, adalah dalam rangka mengusahakan pengembaliaan nilai kerugian negara oleh tersangka.

"Dan sampai saat ini, Kejati telah menerima pengembaliaan nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan dan memang belum ditahan," sebutnya.

Editor: Udin