Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rektor UMRAH Minta Polda Usut Tuntas Indikasi Korupsi di Lembaganya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 28-07-2017 | 17:26 WIB
univ-maritim-raja-ali-haji-di-Tanjungpinang1.gif Honda-Batam
Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang (Sumber foto: Hotel Dekat Kampus)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, meminta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengusut tuntas semua indikasi dugaan korupsi pengadaan Sistem Administrasi Akademik (SAA) senilai Rp32 miliar dan puluhan milliar alokasi dana penelitian yang terindikasi korupsi.

"Iya, kita meminta dan mendukung, supaya polisi mengusut tuntas semua yang terindikasi dikorupsi, sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku," ujar Humas UMRAH Tanjungpinang, Muharoni, kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (28/7/2017).

Rektor UMRAH Prof Dr Syafsir Akhlus MSc, tambah Muharoni, juga menyatakan sepakat dan meminta penyidik Polda Kepri membuka dan mengusut tuntas semua kegiatan yang terindikasi korupsi, termasuk pengadaan Sistim Administrasi Akademik serta proyek lainnya.

"Bukan hanya proyek SAA aja, proyek lain juga silakan diusut. Kalau memang ada indikasi dugaan korupsi dan penyidik memiliki alat bukti, kami tidak akan menutup-nutupi," ujarnya.

Sebagai dukungan kata Muharoni, pihak UMRAH juga akan memberikan bukti yang diperlukan penyidik kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik yang saat ini disidik Polda Kepri sejak Maret-April 2017 lalu, pihak UMRAH juga tidak menutup-nutupi dan memberikan sejumlah data yang diperlukan ke penyidik Polda.

"Tim penyidik yang datang ke UMRAH untuk mengambil sejumlah data juga kami persilakan, serta tidak ada yang ditutupi sama sekali," ujarnya.

Selain itu, sejumlah saksi-saksi yang merupakan pegawai dan dosen di UMRAH, juga sudah dipanggil tim penyidik Polda Kepri untuk dimintai keterangan. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Pembantu Rektor II UMRAH Tanjungpinang, Kabag Umum, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komputer (PIK), UPT PIK, Kepala Biro Perencanaan Keuangan, Kabag Perencana Keuangan dan Kabag SPI dan masih banyak lagi.

Terkait dengan perkembangan proses penyidikan, Muharoni menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui. Demikian juga peningkatan penyelidikan ke penyidikan, termasuk apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Justru kami lebih banyak mengetahui dari berita yang beredar di media. Artinya secara kelembagaan dari UMRAH sendiri belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus itu," ucapnya.

Namun, Muharoni menyebut, dari perkembangan informasi yang diperoleh, kesalahaan dalam proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) UMRAH, lebih besar dibuat oleh kontraktor PT Aska.

"Tapi tidak menutup kemungkinan, kesalahan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga 'bermain', juga sampai saat ini masih tanda tanya," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, kembali memanggil dan memeriksa sejumlah dosen dan pengurus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan Sistem Administrasi Akademik itu di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017) kemarin.

Salah seorang penyidik yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Mapolres Tanjungpinang menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan, merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) UMRAH.

"Saat ini ada 5 saksi yang merupakan dosen dan pengurus UMRAH yang dipanggil. Mengenai hasilnya, nanti langsung ke pimpinan aja," ujar salah seorang penyidik pada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Dari 3 proyek senilai Rp100 miliar lebih di UMRAH tahun 2015, dikatakan penyidik, saat ini yang didalami dan dinaikkan Polda Kepri ke penyidikan, baru proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik UMRAH.

Sedangkan dua proyek lainnya yang juga bernilai puluhan miliar, terus dilakukan pendalaman dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Satu-satu akan diusut, ini yang masalah pengadaan Sistim Administrasi Akademik dulu yang dinaikkan ke penyidikan," ujar penyidik berkaca mata itu.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Polres Tanjungpinang, sejumlah saksi pengurus dan dosen UMRAH, terlihat mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk memenuhi panggilan penyidik Polda. Salah seorang wanita yang baru selesai diperiksa, ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban.

Kejaksaan Tinggi Kepri pun sebelumnya juga mengakui, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi Rp100 miliar dana Pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang itu.

Namun dalam SPDP penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri itu, belum diterakan, nama tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.

"SPDP-nya sudah masuk, tapi nama tersangka belum disebutkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka pada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/7/2017).

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, dialokasikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui DIPA Universitas Negeri UMRAH tahun 2015.

Editor: Udin