Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Lengkapi Berkas Penyidikan Tekong Penyelundup 35 TKI Ilegal
Oleh : Harjo
Rabu | 26-07-2017 | 09:38 WIB
tki-35.gif Honda-Batam
Inilah puluhan TKI yang diamankan TNI AL pada Juni 2017 lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik kantor Imigrasi Tanjunguban, hingga saat ini masih memproses nahkoda atau tekong kapal yang menyelundupkan 35 TKI ilegal dari Malaysia, hasil tangkapan TNI AL pada 17 Juni 2017 lalu.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) kantor Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan menyampaikan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka RL selaku nahkoda speedboat yang menyelundupkan TKI dari Malaysia secara ilegal.

"Setelah proses hukumnya dilimpahkan pihak TNI AL ke Imigrasi dan penyampaian SPDP ke Kejaksaan. Kita masih terus melakukan penyidikan terhadap tersangka dan melakukan pemberkasan terhadap kasus TKI illegal tersebut," kata Arfa kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/7/2017).

Arfa menjelaskan, tersangka ditahan di Lantamal IV Tanjungpinang dan dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Seperti diketahui, sebanyak 35 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak pulang dari Malaysia diamankan anggota TNI AL di perairan Bintan, Jumat (17/6/2017). Selain 35 TKI ilegal, 4 orang crew kapal turut diamankan.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksmana Laut (P) R. Eko Suyatno, di Demaga Fasharkan TNI AL Mentigi, kepada awak media mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak sekali kapal-kapal dengan mengangkut TKI ilegal kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, pihak TNI AL membentuk Satgas Intel Barelang 17 diperkuat personel dari mabes TNI AL. Tujuannya, mengantisipasi kepulangan TKI Ilegal dan mencegah penyelundupan narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Konsen TNI AL, saat ini terkait kepulangan TKI ilegal dan narkoba," katanya.

Dijelaskan, pihak TNI AL telah mengetahui identitas pemilik kapal berinisial B, dan mengamankan seorang tekong bernama Rusli dan tiga kru kapalnya dan akan terus ditindaklanjuti.

"Tekong dan kru kapal akan kami serahkan ke Imigrasi, sedangkan penumpang akan diserahkan ke BNP3TKI," terangnya.

Azhar, TKI Ilegal asal Lombok, NTB, kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, dirinya yang sudah bertahun-tahun bekerja di perkebunan wilayah Johor Malaysia, pada lebaran 1438 H berkeinginan pulang ke kampung halaman. Karena tidak memiliki dokumen lengkap maka terpaksa melalui jalur ilegal.

"Kami pulang lewat Pantai Rengit Johor Malaysia, dengan membayar sebesar 800 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp2 juta. Sayang, sebelum sampai tujuan ke Batam, kami sudah tertangkap," ungkapnya singkat.

Editor: Gokli