Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Sebut Perppu Ormas Ancam Kelompok Kritis
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-07-2017 | 08:50 WIB
komnas_ham1.jpg Honda-Batam
Terbitnya Perppu Ormas tak hanya mengancam kelompok radikal dan intoleran, tetapi juga kelompok kritis. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, terbitnya Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, tak hanya mengancam kelompok radikal dan intoleran, tetapi juga terhadap kelompok kritis.

"(Perppu ormas) juga sangat mengancam bagi kelompok kritis termasuk kawan-kawan kelompok kritis yang sisi kiri dari gerakan demokrasi," kata Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Selasa (25/7).

Senada dengan Imdadun, Ketua Komnas HAM Nur Kholis juga menyebut perppu tersebut bisa mengancam ormas lainnya lantaran perppu tersebut mengatur ormas secara keseluruhan.

"Peraturan tidak hanya mengatur satu kondisi atau satu organisasi bisa jadi in kalau sudah selesai bisa jadi mengatur yang lain yang bisa kena LSM yang kritik terhadap pemerintah bisa disebut sebagai bertentangan dengan pancasila," ujar Nur Kholis.

Tak hanya itu, perppu tersebut juga menjadi ancaman bagi kelompok menoritas. Imdadun menyebut dalam pasal 59 ayat 3 poin b perppu ormas masih menyebutkan delik penodaan agama, pasal itulah yang dinilai menjadi ancaman bagi kelompok minoritas.

"Biasanya penodaan agama ini alamatnya ke kelompok minoritas, kelompok misalnya yehuwa, ahmadiyah, syiah, akan dengan mudah dibubarkan oleh pemerintah dengan perppu ormas. Pada undang-undang ormas lama agar hukumnya cukup kuat karena pembubaran itu harus lewat pengadilan," tutur Imdadun.

Pasal 59 ayat 3 poin b tersebut berbunyi 'ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia'.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada perubahan perlakuan pemerintah terhadap ormas pascapenerbitan perppu tersebut.

Menurut Soedarmo lahirnya Perppu Ormas tidak semata untuk mempermudah proses pembubaran organisasi yang dianggap melanggar aturan. Namun, aturan itu diterbitkan untuk menyempurnakan isi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.

Jika di masa depan ada ormas yang dianggap melanggar aturan, pemerintah lewat Kemendagri atau Kementerian Hukum dan HAM disebut akan melakukan pembinaan. Namun, pembinaan dapat berujung pembubaran andai ormas terkait tidak memperbaiki diri.

"Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas nanti melanggar terhadap larangan-larangan yang sudah ditetapkan," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani