Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Kukuhkan BNK dan FKDM Kabupaten Lingga Tahun 2011
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Senin | 14-11-2011 | 13:37 WIB

LINGGA, batamtoday - Bupati Lingga, H. Daria secara resmi mengukuhan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lingga dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat(FKDM) Kabupaten Lingga tahun 2011 di gedung Nasional Dabo Singkep, Senin (14/11/2011).

Dalam kegiatan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lingga sekaligus juga melakukan sosialisasi peraturan perundangan yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat.

Permasalahan Narkoba yang kian kompleks sudah seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh lapisan bangsa Indonesia. Berdasarkan data pada tahun 2008, angka prevalensi penyalahguna narkoba sebesar 1,99 % atau setara dengan 3,2 - 3,6 juta jiwa diperkirakan akan meningkat menjadi 2,21 % pada tahun 2010 atau setara dengan 3,8 juta jiwa. Fakta ini cukup memprihatinkan bagi bangsa kita.

"Generasi muda, pelajar adalah salah satu pilar bangsa, yang memiliki potensi kuat sebagai pelaku juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan P4GN, karena merupakan kelompok usia yang rentan akan terjadi penyalahgunaan narkoba dalam rangka mengakselerasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya dalam bidang rehabilitasi," papar Surya Irawan dari BNP Provinsi Kepri yang bertindak sebagai salah satu nara sumber dalam acara tersebut.

Surya juga mengatakan dalam upaya P4GN ternyata peran keluarga sangat dibutuhkan dalam keberhasilannya mengingat peran perempuan sebagai seorang ibu/istri yang menjadi tokoh atau panutan bagi keluarga. Bukan hanya berperan di bidang pencegahan saja, terlebih di bidang Rehabilitasi karena kasih sayang seorang ibu/perempuan memiliki pengaruh yang luar biasa dalam upaya pemulihan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Lingga, Firdaus di sela kegiatan kepada batamtoday menyampaikan bahwa berdasarkan UU 35 tahun 2009, dimana terjadi perubahan paradigma pecandu yang lebih humanis dan memandang pecandu tidak lagi sebagai kriminal, tetapi sebagai korban yang harus direhabilitasi.

“Dan dengan adanya peraturan  wajib lapor bagi pecandu diharapkan para pecandu/keluarga segera melaporkan diri ke tempat-tempat yang telah ditunjuk. Oleh karena itu tempat-tempat rehabilitasi perlu lebih diberdayakan untuk menangani para penyalahguna sehingga mereka mampu pulih, berintegrasi ke masyarakat dan produktif kembali” jelas Firdaus.

Selain instansi vertikal, Kepolisian dan beberapa SKPD acara ini juga melibatkan berbagai unsur antara lain LSM, OKP dan tokoh masyarakat, tokoh agama yang nantinya berperan serta dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.