Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Karimun Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau
Oleh : CR-16
Sabtu | 22-07-2017 | 14:02 WIB
tangkapan-kayu-mengrove1.gif Honda-Batam
Lori pengangkut kayu mangrove yang diamankan Polsek Tebing Karimun. (Foto: Wendy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing mengagalkan upaya penyelundupan kayu teki pailing (bakau/mangrove) yang diangkut lori dengan BP 9001 KU, Jumat (21/7/2017) sekira pukul 17.00 wib di jalan Raya depan kantor Lurah Pajak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku yang diamankan Khusaini (sopir), Abdul Rohim (pemilik/pembeli kayu), Edi dan Bai selaku penebang. Keempatnya diamankan karena memperjualbelikan kayu yang harus dilestarikan.

"Kita menahan tersangka karena tidak memiliki dokumen yang sah dan disamping itu juga mereka menebang kayu yang termasuk salah satu pohon yang harus kita lestarikan karena itu akan merusak ekosistem di sekitar pantai kita di pulau Karimun ini," ujar Budi, Sabtu (22/7/2017).

Budi melanjutkan, barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Tebing dan akan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Karimun untuk diusut sampai tuntas.

"Kita sudah menahan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek, akan kita serahkan dan nantinya dikembangkan oleh Satreskrim Polres Karimun untuk diusut kasus tersebut hingga tuntas," papar Budi.

Editor: Yudha