Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bansos Pemko Batam

Erwinta dan Raja Haris Divonis 30 Bulan
Oleh : Dodo
Sabtu | 12-11-2011 | 11:38 WIB
erwinta.gif Honda-Batam

Erwinta Marius, mantan Kabag Keuangan Pemko Batam yang divonis 30 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

PEKANBARU, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH menvonis dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Kota Batam, yaitu mantan Kabag Keuangan Pemko Batam Erwinta Marius, dan bendahara Raja Abdul Haris terbukti, secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti dikutip dari JPNN pada Sabtu (12/11/2011), hakim menyatakan Erwinta Marius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Memutuskan terdakwa dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa juga diputuskan harus membayar denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan. Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp449 juta lebih dan jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa dilelang dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana satu tahun.

Sementara pada sidang dengan terdakwa Raja Abdul Haris, majelis hakim yang sama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama berlanjut dan menghukum penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta, atau kurungan satu bulan.

Terdakwa juga diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta lebih. Jika dalam satu bulan tidak membayar maka maka harta benda dilelang, kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terpidana harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Terdakwa perkara dugaan korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp1 miliar lebih divonis telah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Menimbang tidak ada bukti yg terungkap dalam persidangan yang tidak bisa menghapuskan tindak pidana terdakwa maka hakim tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang didakwakan,’’ ujar I Ketut.

I Ketut Suarta juga mengatakan, tindakan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat yang ingin tindak pidana korupsi dihapuskan. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang ingin memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil, belum pernah dihukum dan berlaku baik dalam persidangan.

I Ketut mengatakan terdakwa dapat mengajukan grasi kepada Presiden karena hukumannya di atas dua tahun.