Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reses Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran

Pemahaman Pilar Kebangsaan Harus Secara Utuh dan Menyeluruh
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Jum'at | 11-11-2011 | 18:28 WIB
sosialisasi_uu.jpg Honda-Batam

Herlini Amran, Anggota Komisi VIII DPR-Ri Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Dabo Singkep Lingga. Kamis,10/11/2011. (foto;ardi)

LINGGA, batamtoday - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman secara utuh dan menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Gedung Sapta Pesona Dabo Singkep Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.

Hal ini juga merupakan pelaksanaan salah satu tugas Pimpinan MPR yang diamanatkanpPasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, dengan membentuk Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR yang ditugasi untuk menyusun materi dan metode, serta melaksanakan sosialisasi putusan MPR.

“Empat pilar kebangsaan tersebut meliputi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dasar negara Pancasila, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini  telah menjadi kunci dalam mengelola keutuhan bangsa Indonesia. Pilar-pilar negara ini juga yang membuat bangsa kita disegani oleh bangsa-bangsa lain, karena pilar-pilar bangsa ini menjadi dasar dalam mengelola negeri yang terdiri dari tebaran pulau dan kepulauan yang berjumlah sekitar 17.000 pulau dan sedikitnya 500 suku dan jumlah penduduk mencapai 237,6 juta jiwa”, jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera Dapil Kepri ini dalam paparannya.

“Proses perubahan UUD NRI 1945 telah terjadi 4 kali amandemen yakni tahun 1999, dilatarbelakangi adanya tuntutan reformasi antara lain: Antara lain: Amandemen UUD 1945, Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Otonomi Daerah, Kebebasan Pers dan Mewujudkan kehidupan demokrasi”, tambah Herlini

Herlini menjelaskan tujuan perubahan ini adalah dalam rangka menyempurnakan aturan dasar, mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dan hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Irham Ys, sebagai salah seorang peserta dari LSM kepada batamtoday menyebutkan pentingnya sosialisasi ini karena terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terkait dengan amandemen UUD yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.

Untuk mendalami dan memahami lebih jauh materi yang diberikan, setiap peserta juga diberikan modul lengkap tentang 4 pilar kebangsaan.