Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Retribusi Masuk Pantai Pongkar di Karimun Kembali Diberlakukan
Oleh : CR-16
Senin | 17-07-2017 | 13:52 WIB
kades-012.gif Honda-Batam
Kepala Desa Pongkar, Zahri. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tiga bulan sempat terhenti, pungutan beruba retribusi masuk ke pantai Pongkar di Kabupaten Karimun kembali diberlakukan. Ini menyusul sudah adanya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

Kepala Desa Pongkar, Zahri menyampaikan warga tidak perlu takut bahwa pembayaran karcis itu merupakan pungutan liar (Pungli). Pasalnya, setelah adanya Perdes, semua biaya yang dipungut atau biaya karcis akan masuk ke pendapatan desa.

"Kita tidak khawatir lagi untuk melakukan pungutan uang karcis karwna Perdes melalui musyawarah di mana sesuai dengan aturan oleh pemuka masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hasilnya kita sudah ajukan kepada Bupati melalui Camat untuk diteruskan sebagai bahan evaluasi," katanya.

Lanjut Zahir, Kecamatan memberikan rekomendasi ke bagian hukum, untuk masalah tata naskah, bahasa dan kata-kata sesuai korespondensi dengan baik dan benar sebagai tata cara pembuatan produk hukum di desa.

"Karena sudah diteruskan dan menjadi bahan evaluasi pihak Kecamatan juga merekomendasikan ke bagian hukum, terkait masalah naskah, dan tata cara pembuatan produk hukum di desa," katanya.

Zahir menambahkan, proses pembentukkan peraturan tersebut sudah dimusyawarahkan sejak bulan Ramadhan lalu. Karena sudah diberlakukannya peraturan desa, pihaknya akan terus berupaya mengatur dengan baik dana yang masuk melalui hasil pungutan uang karcis tersebut.

"Tentunya kita akan berupaya memperindah dengan meningkatkan kebersihan dan keindahan yang memang wajib dilakukan untuk menarik wisatawan ke tempat kita," ujarnya

Tentunya untuk pemungutan uang karcis tidak hanya diberlakukan di Pongkar saja namun, pantai Ketam dan Air Terjunpun sudah diterapkan.

"Pungutan karcis saat ini berbeda dengan sebelumnya, untuk sekarang ada 5 macam karcis, untuk kategori anak sebesar Rp1.000 per orang, dewasa Rp2,000 per orang, sementara untuk kendaraan juga dihitung kalau roda dua Rp1.000 per kendaraan, sedang roda empat Rp2.000, dan roda enam seperti bus Rp3.000," katanya.

Editor: Gokli