Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang
Oleh : Irawan
Minggu | 16-07-2017 | 11:30 WIB
DPR-Jon-Erizal.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi XI DPR Jon Erizal

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Jon Erizal meminta agar pemangkasan anggaran terkait dengan biaya perjalanan dinas untuk dapat ditinjau ulang. Mengingat, hal ini berdampak positif terhadap penumbuhan ekonomi di sektor perhotelan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan harapan para pelaku pasar agar industri perhotelan bisa lebih maju. Permintaan itu juga telah disampaikannya saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (11/7/2017) lalu

"Karena perhotelan kan menggerakan ekonomi daerah. Ya misalnya yang tadinya hotel bintang 5 ya sekarang bintang 3 gitu, ini diperlukan agar mereka tetap bergerak jangan sampai totally, yang penting tujuan penghematan tercapai," ujar Jon, Anggota DPR asal Riau ini di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Sebagaimana diketahui, anggaran Kementerian Keuangan dipangkas sebesar Rp 363,6 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam RAPBN-P 2017. Pemangkasan itu sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belaja Barang Kementerian Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

“Di tahun 2017 ini revisi self blocking pengurangan Rp 363,60 miliar laksanakan Inpres, fokus efisiensi belanja barang sesuai Instruksi Presiden," ujar Sri Mulyani.

Rincian pemangkasan anggaran Kemenkeu tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal sebesar Rp 42,36 miliar, Inspektur Jenderal sebesar Rp 2,80 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp 2,92 miliar, Ditjen Pajak sebesar Rp 170 miliar, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 70,81 miliar, Ditjen Perimbangan sebesar Rp 3,97 miliar.

Sementara itu, Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko sebesar Rp 2,71 miliar, Ditjen Perbendaharaan Negara sebesar Rp 29,17 miliar, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 14,39 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 19,23 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 5,13 miliar.

Editor: Surya