Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gadungan Diamankan Polsek Bengkong
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 06-01-2011 | 16:16 WIB
Tsk_Polisi_Bodong.jpg Honda-Batam

Ade Putra (kiri) pelaku penipuan dengan mengaku sebagai seorang "Polisi Bodong" diamankan di Mapolsekta Bengkong

Batam, batamtoday - Seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, suatu waktu akhirnya jatuh juga. Begitu pula nasib yang dialami Ade Putra (21), pemuda pengangguran ini kerap mengaku sebagai anggota polisi, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi sungguhan.

 

Setidaknya, sudah 3 (tiga) korban yang berhasil diperdayai Ade dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Kini Ade harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bengkong, setelah polisi berhasil membekuknya.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di depan pasar swalayan Jodoh Centre Bengkong, Kamis (6/1) sekitar pukul 14.30 WIB, dimana sebelumnya polisi dan korban telah mengatur skenario untuk menjebak pelaku, yang dikenal sedikit licin saat hendak ditangkap.

"Kita pancing pelaku melalui korban untuk keluar, sebelum dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Bengkong, AKP Catur Kusmedi kepada batamtoday.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku agak susah dilakukan, karena pelaku sedikit licin saat hendak ditangkap, karena sebelumnya polisi sudah pernah memancing pelaku lewat korban lainnya untuk ditangkap, namun tidak berhasil.

Catur menjelaskan, pelaku yang dalam aksi penipuan yang dilakukannya, selalu mengaku-ngaku sebagai seorang polisi, dan sering melakukan penipuan terhadap banyak orang di daerah Bengkong.

"Ada 3 laporan penipuan yang dilakukan pelaku, yang masuk kesini," tambah catur.

Dari data yang didapat dari Polsek Bengkong, pertama kali pelaku melakukan penipuan kepada seorang wanita bernama Helmy Hayati (22), dengan menjual sebuah laptop merk Acer seharga 1,3 juta rupiah, dan ternyata laptop yang dijual pelaku adalah laptop rusak.

Selain menjual laptop rusak kepada korban, pelaku juga meminjam uang sebesar 450 ribu kepada korban dan sampai sekarang belum dikembalikan, ketika ditagih, pelaku selalu mengaku sedang sibuk kerja dengan berdinas di Polresta Barelang.

Sedangkan korban lainnya, seorang tukang ojek di daerah Bengkong Baru, bernama Rian Firdaus (35), yang disewa motor selama 2 hari oleh pelaku, namun bukannya dikembalikan lagi kepada korban, malah motor tersebut di biarkan terparkir di depan pasar swalayan Jodoh Centre Bengkong beserta dengan kuncinya.

berdasarkan laporan dari para korban, akhirnya polisi coba melakukan penangkapan kepada pelaku, dengan memancing pelaku lewat korban yang disewa motornya tersebut, dengan alasan meminta biaya sewa motor yang dipakai pelaku.

"Tidak ada perlawan yang berarti dari pelaku saat ditangkap," kata catur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mendekam di sel tahanan Mapolsekta Bengkong, dan kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian, selain itu polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi yang menjadi korban.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan," pungkas Catur.