Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadis Tomboy Pemilik Sabu Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 11-07-2017 | 19:38 WIB
Si-Tomboy-pemilik-sabu.gif Honda-Batam
Fitri Anjani (20) terdakwa pemilik 0,35 gram sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ?Fitri Anjani (20) terdakwa pemilik 0,35 gram sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/7/2017

Dalam tuntutannya, Sanjaya menyatakan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), Anur SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Edward SH dan Awani SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

Pantauan di lapangan usai menjalani persidangan, terdakwa yang berpenampilan dengan rambut potongan pendek dan berjalan seperti laki-laki (Tomboy) ini, digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ini memiliki sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan dan ternyata benar pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BP 3876 BJ, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta didapati 0.03 gram sabu di dalam plastik bening di dalam penguasaan terdakwa di Jalan Nusantara, Kilometer 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin(6/2/2017) lalu sekira pukul 00:40 wIB.

Setelah ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa membeli sabu itu dari Davi (tersangka curanmor yang ditembak mati oleh polisi) seharga Rp200 ribu.

Editor: Udin