Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ego Sektoral Jadi Penghambat Penataan Wilayah Perbatasan
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 10-11-2011 | 12:31 WIB
pulau_nipah.JPG Honda-Batam

Pulau Nipah. salah satu pulau yang berada di kawasan perbatasan. 

BATAM, batamtoday - Ego sektoral antara para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menjadi salah satu hambatan terbesar dalam perencanaan tata ruang di kawasan perbatasan.

Asisten Deputy Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Robert Simbolon mengatakan penataan ruang di kawasan perbatasan masih mengalami sejumlah hambatan.

"Yang paling penting bagaimana menemukan kesepakatan antara berbagai stakeholder, pihak-pihak yang terkait dalam proses penataan tata ruang di kawasan perbatasan," ujarnya dalam perbincangan dengan batamtoday di sela Rapat Konsultasi Regional Penataan Ruang Kawasan Perbatasan di Hotel Harris, Batam, hari ini, Kamis (10/11/2011).

Menurutnya, ego sektoral hingga kini menjadi salah satu hambatan terbesar dalam melakukan perencanaan tata ruang di kawasan perbatasan.

Masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) harus melakukan harmonisasi secara terpadu seperti dalam penerapan kebijakan di bidang kehutanan dan soal-soal lain yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung dan budidaya.

Selain itu, lanjutnya, upaya lain untuk melakukan perencanaan tata ruang yang maksimal adalah dengan memeriotaskan kebijakan untuk kawasan-kawasan perbatasan.

"Bagaimana supaya dalam politik hukum nasional penyelesaian sengketa kawasan batas antar negara itu diposisikan sebagai prioritas tertinggi," katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Batas Wilayah Perbatasan, dilaksanakan dengan rencanan induk dan rencana aksi yang ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang kawasan perbatasan.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah di Indonesa menetapkan bahwa penetapan tata ruang itu adalah kewenangan bersama.

"Jadi Pusat ada kewenangan tertentu, provinsi dan kabupaten/kota juga ada, termasuk tata ruang di kawasan perbatasan negara," sambungnya.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, kawasan strategis nasional termasuk kawasan perbatasan negara, rencana tata ruangnya ditetapkan melalui Perpres.

Dan saat ini seluruh Perpres tentang rencana tata ruang perbatasan negara masih dalam proses pembentukan sehingga BNPP ingin mengawal proses itu dengan informasi yang akurat dengan informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini.

"Itulah yang kita inginkan dalam forum rapat konsultasi ini. Kita ingin ada dialog, ada tukar-menukar informasi agar pelaksanaan kewenangan bersama itu bisa tertib dan harmonis," jelasnya.

Rapat Konsultasi Regional sendiri akan dilaksanakan sebanyak tiga kali pada 2011 dan rapat di Batam adalah yang pertama untuk wilayah Barat, sedangkan untuk wilayah Timur  akan digelar pada akhir November di Denpasar.

Adapun rapat konsultasi di Batam dihadiri oleh enam provinsi antara lain  Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan kalimantan Timur serta kabupaten/kota yang ada di provinsi-provinsi itu.

Selain itu, BNPP juga mengundang beberapa Camat untuk mengidentifikasi kondisi kecamatan yang masuk menjadi kawasan prioritas rencana tata ruang dalam rencana induk rencana tata ruang wilayah perbatasan.

"Nanti hasil akhir dari dua kali rapat konsultasi akan kita angkat menjadi bahan untuk konsultasi nasional di Jakarta, akhir tahun," tandasnya.