Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Beri Pertimbangan KEM PPKF dan Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN 2018
Oleh : Irawan
Kamis | 06-07-2017 | 19:50 WIB
DPD_pertimbangan_makro_dan_fiskal.gif Honda-Batam
Pimpinan dan Anggota DPD foto bersama usai pengesahan pertimbangan DPD terhadap KEM dan Dana Transfer ke Daerah dalam Rapat Paripurna Luar Biasa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah mengesahkan pertimbangan DPD terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) serta dana transfer ke daerah dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2018.

Pertimbangan ini disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 yang dipimpin Ketua DPD Oesman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Kamis (6/7/2017) di Gedung DPD RI, Jakarta.

Oesman menjelaskan, penyusunan pertimbangan terhadap KEM PPKF mendesak untuk segera diputuskan mengingat dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan RUU APBN TA 2018.

"Dalam memutuskan RUU APBN TA 2018, DPR perlu memperhatikan pertimbangan DPD. Karena itu, kami merespons cepat dengan menyelesaikan penyusunan pertimbangan untuk disahkan hari ini," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Oesman menegaskan DPD akan selalu memperkuat peran dan fungsinya dalam membangun daerah.

"Kita patut bersyukur dengan anggaran yang ada sekarang tanpa ada pemotongan anggaran dari pemerintah. Itu menunjukkan pemerintah memberikan kepercayaan kepada DPD untuk terus berkinerja sesuai dengan peran dan fungsinya membesarkan daerah," ujarnya.

Dalam sidang, Ketua Komite IV Ajiep Padindang, yang membacakan pandangan DPD, mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian serius dalam upaya menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan perluasan kesempatan dan kemudahan usaha bagi masyarakat kelas bawah; akses perluasan pengembangan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; meningkatkan infrastruktur daerah tertinggal yang dapat mendorong perkembangan ekonomi wilayah; serta melaksanakan proyek padat karya.

"Pemerintah perlu perhatian serius dalam meningkatkan ekonomi wilayah. Salah satunya dengan meningkatkan infrastruktur daerah tertinggal dan kemudahan serta perluasan akses pada pengembangan usaha kecil di daerah," katanya.

Menurut data yang diterima, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2018 ditetapkan 5,4-5,6 persen. DPD memberikan pandangan akan terjadi kenaikan ekonomi di Indonesia sebesar 5,3 persen berdasarkan perbaikan ekonomi global, penguatan konsumsi, dan peningkatan investasi di masyarakat. Sedangkan untuk inflasi diperkirakan mencapai 4 persen dengan pertimbangan meningkatnya konsumsi dan harga komoditas.

"Peran tim pengendali inflasi di daerah harus semakin diperkuat sehingga mampu mendukung kinerja pemerintah dalam mengendalikan inflasi," tuturnya.

DPD juga menyoroti kebijakan penyaluran alokasi dana desa (ADD) agar memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Karena itu, diperlukan sekurang-kurangnya anggaran Rp 82,81 triliun untuk ADD.

"Pemerintah harus konsisten dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa dalam menentukan alokasi dana desa. Perlu formula yang tepat untuk aspek pemerataan keadilan. Selain itu, struktur dan format APBDesa perlu disederhanakan. Kebijakan dana insentif daerah 2018 berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah," ujarnya.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono menambahkan, pertimbangan DPD terhadap KEM PPKF 2018 dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara, baik dari sisi kebijakan ekonomi makro maupun kebijakan fiskal, yang terkait dengan penerimaan negara, belanja negara, serta pembiayaan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional.

"Pertimbangan DPD ini dibuat agar penyusunan KEM PPKF 2018 menjadi lebih baik, realistis, serta sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah," ucapnya.

Editor: Surya