Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Anak di Bawah Umur, Bapas Kawal Kasus Pembegalan di Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 06-07-2017 | 18:26 WIB
Kapolsek-Batuaji,-Joko.gif Honda-Batam
Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berperan mendampingi peradilan anak, mendamping langsung pemeriksaan Aldo (15) dan Panca (16), dua dari empat tersangka yang terjerat kasus pengeroyokan dan pembegalan yang menewaskan Wardana, warga Ruli Kampung Jawa, Batuaji.

Dalam kasus pengeroyokan dan pembegalan yang terjadi pada Jumat (1/7/2017) lalu itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Aldo (15), Panca (16), Rolan (18), dan Sarawi (20). Keempatnya ditangkap oleh jajaran Polsek Batuaji di kawasan Ruko Senawangi Batuaji pada Sabtu (1/7/2017) malam.

"Kemarin kita sudah panggil Bapas untuk mendampingi kedua pelaku saat pemeriksaan. Karena dua di antara pelaku masih di bawah umur," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko, Kamis (6/7/2017).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peradilan anak yang terjerat kasus kriminal. Di mana setiap anak di bawah umur terjerat kasus kriminal harus didampingi oleh pihak Bapas. "Itu hak mereka juga, kita harus memberikan apa yang sudah menjadi perlindungan bagi mereka," ujarnya lagi.

Sujoko mengatakan, para pelaku tersebut merupakan para pelaku begal yang sering beraksi di wilayah Batuaji, dengan cara melempari orang lewat dan mengganggu korban sampai berhenti. Kemudian saat korban berhenti, mereka langsung mengeroyok korban.

Polsek Batuaji masih melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap empat tersangka. Apakah meraka pelaku pengeroyokan dan pembegalan terhadap korban lainya, Sunandar, yang dibegal dekat Hotel Aviari pada Sabtu malam (30/6/2017).

Dari keempat pelaku yang diamankan polisi, masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah melarikan diri ke luar Batam.

"Satu pelaku tersebut berinisial Vt, yang diduga melarikan diri ke Karimun. Masih kita kembangkan," ujar Sujoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya dijerat KUHP 170 mengenai pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor: Udin