Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelaku Pedofilia asal Inggris

Penyidik Lakukan Olah TKP di Berbagai Tempat di Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 16:41 WIB
HFP.gif Honda-Batam

Tersangka Henry Futherstone Park (memakai topi) asal Inggris yang diringkus Bareskrim Mabes Polri saat masuk ke dalam sel tahanan. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Penyidik Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pedofilia di Batam terhadap Henry Futherstone Park (61), warga Inggris dilaksanakan di beberapa lokasi di Batam.

 

Informasi yang dihimpun batamtoday di lapangan, tersangka di bawa tim olah TKP dari sel tahanan Mapolresta Barelang Kamis (9/11/2011) sejak pukul 11.30 WIB menuju beberapa titik lokasi yang diduga sebagai tempat dilakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak jalanan Batam.

Secara global disebutkan ada tiga daerah di Batam dilakukan oleh TKP tersebut antara lain Nagoya, Nongsa dan Batuaji. Sebagian tempat itu adalah merupakan hotel-hotel mewah yang dipakai tersangka menginap secara long stay. Salah satu hotel tersebut adalah Hotel Harris Resort, Marina City.

Selain penyidik, tersangka juga ditemani oleh dua orang kuasa hukumya yakni Juhrin Pasaribu dan Nixon Situmorang.

"Sampai sekarang olah TKP masih berlangsung, sementara dia didampingi sama rekan saya yang lain karena saya harus ikuti sidang di pengadilan tadi," ujar Juhrin kepada batamtoday di kantornya.

Dia menambahkan, tersangka sangat koorperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan dalam olah TKP tidak ada yang disembunyikan tersangka sehingga pelaksanaan berjalan lancar.

"Dia (tersangka, red) sangat koorperatif selama olah TKP tadi," pungkas Juhrin.