Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Penasehat KPK Dilantik Pekan Depan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 30-06-2017 | 12:04 WIB
kpk-011.gif Honda-Batam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik tiga orang penasihat yang namanya masih dirahasiakan, pekan depan.

Tiga nama tersebut diambil dari lima yang telah lolos seleksi tahap akhir oleh Panitia Seleksi Penasihat KPK.

"Tanggal 7 Juli kami ada halalbihalal, kemungkinan satu hari sebelum halalbihalal, tanggal 6 Juli berarti akan dilantik, sehingga saat halalbihalal itu sudah ikut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (29/6/2017).

Maret 2017 silam, Pansel Penasihat KPK sudah menyaring lima nama yaitu Budi Santoso, Johannes Ibrahim Kosasih, Mohammad Tsani Annafari, Muhammad Arief, dan Sarwono Sutikno. Kelimanya lolos tes terakhir di tingkat Pansel, yaitu wawancara.

"Akan ada tiga orang yang akan dilantik menjadi penasihat KPK, tapi nama-namanya masih dirahasiakan," kata Alexander.

Alexander menyatakan, ketiga penasihat KPK tersebut memiliki keahlian masing-masing yang dibutuhkan pimpinan KPK dan juga KPK.

"Yang satu adalah ahli hukum pemerintahan, punya jaringan yang luas termasuk di kalangan pemerintahan, sekda dan kementerian pusat," katanya.

Penasihat kedua merupakan ahli keuangan, terutama keuangan negara. "Dan fokus kami salah satunya memang di bea cukai, perpajakan, dia punya kemampuan dan kapasitas tersebut," katanya.

Penasihat ketiga merupakan ahli komputer yang diharapkan bisa membantu KPK dalam membangun sistem berbasis komputer yang sedang dikembangkan.

"Supaya bisa menolong pemerintah untuk menggunakan sistem itu," kata Alexander.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama lebih dari dua tahun. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari 4 orang.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakaran kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli