Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sikap KPK Tak Penuhi Undangan Pansus Angket Timbulkan Kecurigaan Publik
Oleh : Irawan
Rabu | 21-06-2017 | 08:02 WIB
fahri-011.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (suaradewan.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan ketidakpatuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketentuan perundangan dalam hal memenuhi undangan DPR RI bisa menguatkan kecurigaan publik tentang ketidakberesan lembaga antikorupsi itu dalam membuat SOP (Standart Operating Prosedure) terkait penanganan sebuah perkara.

Ketidakpatuhan KPK kepada DPR itu bisa menimbulkan dugaan publik tentang adanya kemungkinan pelanggaran yang ditutup-tutupi KPK. "Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Pernyataan Fahri menyusul ketidakpatuhan KPK memenuhi permintaan Pansus Angket DPR RI agar memberi izin tersangka Miryam S Haryani memenuhi panggilan. Melalui surat pemberitahuan tertulis kepada pansus, KPK tidak mengizinkan Miryam ke DPR dengan berbagai alasan.

Kesaksian Miryam diperlukan terkait dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Mantan anggota DPR RI itu mengaku pernah diintimidasi oleh sejumlah anggota DPR. Namun, kesaksian Miryam dibantah oleh anggota DPR yang disebut Miryam. Persoalan ini akhirnya memicu pembentukan Panitia Khusus Angket KPK DPR RI.

Menurut Fahri, peran dan keberadaan DPR dalam sistem perwakilan di Indonesia menjadi jaminan adanya prinsip check and balance dalam cabang kekuasaan yang ada, baik lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintahan, lembaga legislatif atau DPR yang menjalankan fungsi perwakilan, dan lembaga judikatif yang menjalankan fungsi peradilan atau judisial.

Dalam konteks itu, Fahri menyindir KPK yang seolah tidak menghormati peran pengawasan yang sedangkan dijalankan lembaga wakil rakyat ini. Tidak boleh ada pihak atau lembaga yang menolak diawasi DPR, sekalipun KPK yang memiliki kewenangan superbody.

"Apalagi KPK yang merupakan lembaga superbody yang bekerja secara extra judisial maka kekuasaan besar yang dimiliki harus siap diawasi," katanya.

Untuk itu, ketika DPR berupaya menjalankan fungsinya seperti fungsi pengawasan maka semua lembaga termasuk KPK harus menghormatinya.

"Harus saling menghargai fungsi masing-masing karena kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu. Ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan," ingat salah satu pengusul Hak Angket KPK itu.

Editor: Surya