Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Belum Mau Bawa Masalah Rangkap Jabatan ke Jokowi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-06-2017 | 11:00 WIB
ombudsman-01.gif Honda-Batam
Logo Ombudsman RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ombudsman RI belum berencana melaporkan kepada Presiden Joko Widodo nama-nama pejabat publik di beberapa kementerian dan lembaga yang merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala Bidang Ekonomi II Ombudsman Alamsyah Saragih, beberapa kementerian melegalkan rangkap jabatan karena menganggap tidak setiap aparatur sipil adalah pelayan publik.

"Baru diduga maladministrasi. Penafsiran macam-macam sehingga kita sebut dugaan maladministrasi. Bukan pelanggaran undang-undang," tutur Alamsyah di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dikatakan Alamsyah, untuk menghindari kritik dari lembaga terkait, Ombudsman ingin mendengar dulu alasan kementerian membiarkan pejabatnya melakukan rangkap jabatan.

"Kan kita tidak bisa mendesak kasih ke presiden. Nanti kemudian orang-orang bilang, kami masih berbeda persepsi," lanjut Alamsyah.

Jumat siang hingga sore (16/6/2017), beberapa perwakilan kementerian hadir dalam diskusi tematik bertajuk "Rangkap Jabatan Penyelenggara Negara: Problematika Normatif dan Etik" di kantor Ombudsman.

Lembaga dan Kementerian yang hadir dalam acara tersebut antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, ada dua lembaga yang tidak hadir yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kantor Staf Presiden.

Ke depannya, Ombudsman beserta lembaga dan kementerian terkait setuju membuat perjanjian soal rangkap jabatan oleh pejabat publik sehingga tidak perlu langsung meminta Jokowi untuk menindaklanjuti.

"Boleh jadi nanti ada satu norma yang disepakati bersama terutama oleh kementerian yang tadi hadir, karena mereka yang pemegang kunci," lanjut Alamsyah.

Jika norma yang dimaksud telah disepakati, pengawasan akan dilakukan oleh Kemenpan-RB dan semua kementerian terkait tidak lagi boleh memiliki penafsiran berbeda tentang rangkap jabatan atau pelayan publik. Demikian dikatakan Alamsyah.

"Kalau sudah ditertibkan oleh Menpan ya berlaku semua. Sebaliknya juga Kemenkeu juga kalau dia sudah menyepakati ya berlaku untuk semua," ujarnya.

Alamsyah mengatakan, apabila langkah tersebut berhasil menyelesaikan persoalan yang ada terkait rangkap jabatan, dugaan pelanggaran tidak perlu dilaporkan ke Jokowi. Justru, hasil kesepakatan antara Ombudsman dan kementerian terkaitlah yang akan diserahkan ke presiden.

Bahkan, tutur Alamsyah, bisa saja ombudsman dan kementerian terkait sepakat untuk meminta Jokowi mengeluarkan peraturan presiden.

"Ombudsman harus menyampaikan report ini kepada presiden. Itu pasti," kata Alamsyah.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli