Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Kaji Ambang Batas Capres secara Konstitusional
Oleh : Redaksi
Jum'at | 16-06-2017 | 09:27 WIB
lukman-01.gif Honda-Batam
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy. (Foto: Dok dpr.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah diminta mengkaji kembali isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) secara konstitusional karena masih berkukuh pada angka 20-25 persen.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan kajian itu juga diperlukan agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara politik.

"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional sehingga ditemukan solusinya. Jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Lukman khawatir jika pemerintah tidak mau berkompromi, maka pengambilan keputusan terhadap ambang batas pencalonan presiden akan berujung kebuntuan atau deadlock.

Untuk itu, pemerintah diminta berkomunikasi intensif dengan fraksi-fraksi partai untuk menemukan jalan tengah sebelum rapat paripurna yang diagendakan setelah rapat pansus, Senin (19/6/2017).

"Mumpung ada waktu sampai Senin maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," katanya.

Lukman berharap agar pengambilan keputusan atas lima isu krusial pada rapat lanjutan pansus pekan depan akan menghasilkan musyawarah mufakat dengan formula sistem paket yang disepakati seluruh fraksi.

Akan tetapi, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dia berharap opsi enam paket akan mengerucut menjadi tiga paket untuk divoting di paripurna.

"Paripurna dilakukan secepat mungkin setelah 19 Juni. Pimpinan DPR agendakan paripurna secepat mungkin. Karena 1 Agustus masuk tahapan pemilu dan paripurna RUU ini disahkan di masa sidang ini. Artinya sebelum 27 Juli, UU harus disahkan," ucap Lukman.

Seperti dikutip detikcom, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah tetap pada sikap atas ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

Jika tidak terakomodasi dan pembahasan berujung voting, Tjahjo mengancam, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. Konsekuensinya adalah, Pemilu 2019 kembali menggunakan aturan lama dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli