Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Pengedar Narkotika Dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang Selama Ramadan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 15-06-2017 | 16:38 WIB
Kapolres-dan-tersangka-narkoba.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, tidak hanya jajaran Reskrim, jajaran Resnarkoba juga terus melakukan giat memerangi peredaran narkotika di Batam.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang membekuk tujuh tersangka narkoba sejak awal Juni 2017 kemarin. Selain mengamankan barang bukti narkoba, juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, tidak hanya jajaran Reskrim, jajaran Resnarkoba juga terus melakukan giat memerangi peredaran narkotika di Batam. Tujuh tersangka itu, merupakan tangkapan dari empat laporan polisi.

"Narkoba memang menjadi atensi kita dari kepolisian untuk memberantasnya. Sejak awal Juni, tujuh orang berhasil dibekuk. Dugaan, mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu," ungkap Hengki, Kamis (15/6/2017).

Ketujuh tersangka, berinisial Bc, KP, Is, Rk, Sh, MT dan IR. Mereka dibekuk di berbagai kawasan di Batam.

"Ada beberapa pelaku yang merupakan tangkapan dari Reskrim dan dilimpahkan ke Resnarkoba. Di sini semua pihak bekerja sama," jelas Hengki.

Jika dijumlahkan dengan bulai Mei lalu, total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 29 terangka dari 22 laporan polisi.

"Barang bukti yang diamankan tidak hanya narkoba jeni sabu, tapi juga uang diduga hasil penjualan dan timbangan," tambahnya.

Para pelaku, dijerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Udin