Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Kasus Alkes Lingga Kembalikan Kerugian Negara Rp531 Juta
Oleh : Nur Jali
Kamis | 15-06-2017 | 16:26 WIB
Kejari-ekspose-duit-Alkes-Lingga.gif Honda-Batam
Kajari Lingga ekspose perkara pengembalian uang negara atas kasus korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Lingga yang merugikan negara ratusan juta rupiah, Kamis (15/6/17).(Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepala Kejaksaan Negeri Lingga mengekspose pengembalian uang negara oleh terpidana Syamsuri yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, yang merugikan negara sebesar Rp531 juta, Kamis (15/6/17).

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep, Puji Triasmoro, mengatakan, pengembalian uang tersebut akan meringankan vonis terdakwa atau dikurangi subsider. Adapun uang yang dikembalikan kepada negara senilai lima ratus tiga puluh satu juta rupiah.

"Lima ratus tiga puluh satu juta itu, lima ratus juta dari terdakwa Syamsuri, tiga puluh satu dari saksi Nasrizal, lima ribu rupiah uang perkara. Totalnya lima ratus tiga puluh satu juta," Kata Kajari Lingga, di Ruang Kejaksaan Negeri Lingga.

Pengembalian tersebut sesuai dengan perintah pengadilan, jika tidak ada pengembalian maka terdakwa akan disita asetnya. "Kalau tidak, dalam 1 bulan akan kita sita asetnya," sebutnya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yang ditangani oleh pihak Polres Lingga yaitu K dan S berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Lingga pada tanggal 6 Juni 2017 yang lalu. "Awal bulan kemarin diserahkan dan saat ini sedang kita teliti," sebutnya.

Pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian dan mempelajari dua berkas tersangka lainnya, jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik kepolisian, namun jika sudah lengkap akan diteruskan ke pengadilan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan dilimpahkan, secepatnya akan kita pelajari dulu," ujarnya.

Editor: Udin