Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Bekuk 12 Pelaku Curanmor Selama Ramadhan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 15-06-2017 | 15:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 penadah barang hasil curian dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang serta Polsek selama bulan ramadhan.

Beberapa pelaku, terpaksa harus dihadiahi timah panas di kakinya, karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, pihaknya dari unit Reserse Kriminal, baik yang di Mapolres maupun dari Polsek-polsek secara rutin melakukan operasi khususnya untuk menekan angka kejahatan jalanan.

"Selama bulan puasa ini, anggota melakukan giat operasi kepolisian yang ditingkatkan. Ada dua kegiatan yang dilakukan, yakni razia dan hunting terhadap pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah Batam," ungkap Hengki, Kamis (15/6/2017).

Dijelaskan, untuk 12 pelaku tersebut, merupakan hasil penangkapan dan pengembangan dari 10 laporan polisi dibuat warga yang menjadi korban.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, pihaknya juga menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi, seperti kunco T, dan lain sebagainya.

"Sepuluh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. Sementara dua lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang penadah, serta terancam 5 tahun penjara," pungkas Hengki.

Editor: Yudha