Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awaludin, Kurir Sabu 20,4 Kg Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-06-2017 | 15:38 WIB
Awaluddin1.gif Honda-Batam
Awaludin alias Pak Toni usai pembacaan vonis. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Awaludin alias Pak Toni, sindikat peredaran narkotika internasional, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/6/2017) siang.

Hukuman yang dijatuhkan ketua majelis hakim Mangapul Manalu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Majelis sependapat dengan jaka, meyakini terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Mangapul membacakan amar putusannya.

Terdakwa Awaludin, yang sebelumnya sempat berdalih dijebak, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sama halnya dengan JPU Susanto Martua, juga menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Elisuita, penasehat hukum (PH) yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

Awaludin berhasil ditangkap Polisi di pantai Kampung Tua Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa. Dari tangan terdakwa Polisi mengamankan dua tas rangsel warna hitam dengan merek N2on.

Dalam tas tersebut, Polisi menemukan sabu sebat 20,496 Kilogram. Sabu itu diambil dari Malaysia dan akan dikirim ke Aceh dengan upah Rp60 juta.

Editor: Yudha