Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Rekomendasikan Tiga Regulasi Ojek Online Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 14-06-2017 | 20:38 WIB
Lukman-Sungkar-728x349.gif Honda-Batam
Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Batam merekomendasikan tiga regulasi resmi yang mengatur tentang ojek online kepada Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Ada tiga yang kita rekomendasikan. Rekomendasi ini juga sudah disampaikan ke Kementrian Perhubungan," kata Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar, di Sei Enam, Batam Center, Selasa (13/06/2017).

Disampaikannya, kendaraan roda dua ini bukan moda transportasi yang diatur dalam UU. Namun pada kenyataannya kebutuhan ojek online sangat tinggi, sehingga dirasa perlu ada regulasi yang diatur di pemerintah derah.

"Tiga poin rekomendasi KPPU, yakni menolak adanya kuota untuk armada transportasi online. Kedua, tidak ada tarif batas bawah dan atas. Terakhir mengenai kepemilikan yang tadinya individu yang tak bisa dialihkan menjadi milik badan, perusahaan atau koperasi," ungkapnya.

Rekomendasi ini disampaikan KPPU Kota kepada Pemerintah Kota Batam pada Selasa (13/06/3017). Saat ini, tambahnya, tiga rekomendasi tersebut tengah dikaji Dinas Perhubungan.

"Secara garis besar, regulasi ini untuk menjaga agar ada kesinambungan antara ojek pangkalan dan ojek online. Soal kepuasan serahkan kepada masyarakat yang menggunakannya," tuturnya.

KPPU menilai, kuota ojek online tak perlu dibatasi. Hal itu dikarenakan pembatasan kouta tak menjamin antara demand dan supply. Karena sebagian besar driver transportasi online di Batam melakoni pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.

"Yang full time cuma 20 persen. Jadi, kita minta biarkan pasar yang menentukan apakah kuotanya harus tinggi atau tidak," jelasnya.

Editor: Udin