Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 25 Ribu Ekor Baby Lobster, Warga Taiwan Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 14-06-2017 | 17:02 WIB
IMG-20170614-WA008.jpg Honda-Batam
David Tan, WNA asal Taiwan, terdakwa penyelundup 25.404 ekor benih lobster yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura, dituntut 3 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - David Tan, warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor, yang dikemas pada 10 box styrofoam dengan tujuan Singapura, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo SH di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Rabu (14/6/2017).

Dalam tuntutannya, Arie menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan ?dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumberdaya ikan, dan lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan ke luar wilayah pengelolaan perikanan, sebagaimana melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster?.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi ole Penasehat Hukumnya, Wahyudi SH, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Mendengar tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dan setelah itu Ketua Majelis Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura.

Kejadian itu berawal pada saat terdakwa Andi William (dituntut secara terpisah-red) ditangkap atas informasi intelijen Karantina Ikan, bahwa telah terjadi pengiriman benih lobster tujuan Singapura melalui Batam yang sebelumnya dikirim dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink, milik terdakwa dengan penerima JIHAN CARGO Batam yang dilaporkan sebagai barang elektronik, Kamis (31/5/2016) pukul 15:00 Wib.

Kemudian, dari informasi tersebut, dilakukan operasi intelijen oleh petugas Karantina Ikan Batam bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tim melakukan penggagalan pengedaran benih lobster hidup sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura.

Setelah mencurigai, barulah pihak Karantina yang berkerja sama dengan Bea Cukai Batam melakukan penelusuran dengan mengamankan dan memeriksa saksi yang terkait dengan ini, saksi Supriyadi, Alvin, dan Herman.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata terdakwa mau mengiri?mkan kembali barang itu dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa Andi William, pada saat terdakwa menerima barang itu dari saksi Supriyadi, di jalan, depan Plang Billboard Panasonic Batam Center Kota Batam, Kamis (2/6/2016) pukul 17.30 Wib.

Editor: Udin