Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 25 Ribu Ekor Baby Lobster, Warga Taiwan ini Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 03-05-2017 | 17:38 WIB
tekdawa-penyelundup-benih-loobster.gif Honda-Batam

David Tan, Warga Negara Taiwan terdakwa penyelundupan benih lobster menjalani persidangan yang didampingi oleh penerjemahnya dan Penasehat Hukumnya, Wahyudi Nurimah di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - David Tan, Warga Negara Asing asal Taiwan, didudukkan sebagai terdakwa penyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/5/2017)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie Prasetyo, mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada saat terdakwa Andi William (dituntut secara terpisah) ditangkap atas informasi intelijen Karantina Ikan bahwa telah terjadi pengiriman benih lobster tujuan Singapura melalui Batam yang sebelumnya dikirim dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink, milik terdakwa dengan penerima JIHAN CARGO Batam yang dilaporkan sebagai barang elektronik, Kamis (31/5/2016) pukul 15:00 Wib.

Kemudian, dari informasi tersebut, dilakukan operasi intelijen oleh petugas Karantina Ikan Batam bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tim melakukan penggagalan pengedaran benih lobster hidup sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura.

Setelah mencurigai, barulah pihak Karantina yang berkerja sama dengan Bea Cukai Batam melakukan penelusuran dengan mengamankan dan memeriksa saksi yang terkait dengan ini, saksi Supriyadi, Alvin, dan Herman.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata terdakwa mau mengiri‎mkan kembali barang itu dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa Andi William, pada saat terdakwa menerima barang itu dari saksi Supriyadi, di jalan, depan Plang Billboard Panasonic Batam Center Kota Batam, Kamis (2/6/2016) pukul 17:30 Wib.

"Dari pengakuan terdakwa Andi William, diperintahkan oleh terdakw‎a David Tan untuk mengirimkan benih lobster tesebut ke Singapura melalui Bandara Hang Nadim Kota Batam," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster‎.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Wahyudi Nurimah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan JPU dan meminta kepada Majelis untuk melanjutkan persidangan.

"Kita tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Wahyudi

Mendengar dakwaan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan setelah itu Ketua Majelis menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Andi William.

Editor: Udin