Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Pungli Pasar Tanjungpinang Dilimpahkan ke PN Tipikor
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-06-2017 | 14:38 WIB
asep-012.gif Honda-Batam
Asep Nana Suryana tersangka korupsi pungutan liar Pasar Bintan Center Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) sewa lapak dan kios pasar Bintan Center Tanjungpinang telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH membenarkan pelimpahan BAP perkara kasus korupsi pungli tersebut pada Selasa (13/6/2017) sesuai dengan register perkara nomor 4/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama tersangka Selamet Bin Prawiro Diranu dan register perkara nomor 5/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama tersangka Drs. Asep Nana Suryana.

Saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menunjuk tiga majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

"Persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Marolop Simamora SH yang menjadi Hakim Ketua yang ditunjuk, didampingi hakim Adhock dan hakim Karier Jhoni Gultom SH dan Purwaningsih SH," ujar Santonius pada BATAMTODAY.COM, Rabu (14/6/2017).

Mengenai pelaksanaan persidangan, tambah Santonius, akan ditentukan majelis hakim yang memeriksa, dibantu Hj. Rostati sebagai panitera pengganti.

Editor: Yudha