Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hisap Kemaluan Pelajar, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-06-2017 | 08:50 WIB
ilustrasi_pelecehan_laki.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pencabulan anak di bawah umur, belakangan ini sering terjadi di Kota Tanjungpinang. Kali ini Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali membekuk NV (24), yang diduga melakukan pecabulan terhadap korban yang berinisial PB (12), anak laki-laki yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Polisi mengamankan pelaku, karena diduga telah mencabuli korban dengan cara menghisap kemaluan korban di sebuah ruko cucian motor di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (31/5/2017) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjung Iptu Edi Edrianis, mengatakan, kejadian ini diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya yang bernama Siti Badia. Mendengar kejadian itu ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Ibunya sendiri yang melaporkan kejadian ini kepada polisi. Mendapat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku," ujar Edi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/6/2017).

Edi mengungkapkan, modus pelaku ini dengan cara mengajak korban untuk bermain-main di ruko tempat kejadian. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu korban serta membuka celana korban.

"Setelah bujukan itu berhasil kemudian pelaku menghisap kemaluan korban," katanya.

Setelah diamankan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencabulan kepada korban dengan modus yang sama dan di tempat yang sama. Pelaku juga mengakui pernah mencabuli korban lain di tempat yang sama yaitu anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 10 tahun.

"Pelaku akui kalau dirinya pernah melakukan perbuatan itu dengan anak lainnya di tempat yang sama dan modus yang sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 ?UU RI nomor 35 taun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani