Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kali Genjot Pacarnya, Juanda Terbenam 7 Tahun di Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 13-06-2017 | 16:50 WIB
Kenta-pacar-sendiri-digolkan-7-tahun.gif Honda-Batam
Juanda (22) terdakwa? yang melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (16) divonis 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juanda (22) terdakwa? yang melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (16) divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/6/2017).

Dalam amar putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut?, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP.

"Atas perbuatan yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis? Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak masa depan korban ?dan perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban.

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian ?Juanda Putra SH yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

"Saya menerimanya Yang Mulia," kata terdakwa tertunduk lesu.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU dikatakan, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali yang dimulai dari bulan Januari hingga April 2017. ?Terdakwa? melakukan persetubuhan kepada korban di Wisma Hanaria Jalan Wr Supratman dan di pantai Dompak Tanjungpinang.

Terdakwa dengan korban ini merupakan sepasang kekasih. Adapun modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu mengajak korban untuk berjalan-jalan keliling Tanjungpinang. Namun terdakwa malah tidak mengajak jalan tetapi terdakwa? malah mengajak korban untuk menginap di wisma tersebut.

Editor: Udin