Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertama Mangkir, Polda Kepri Lanyangkan Panggilan II untuk Mulkansyah
Oleh : Nur Jali
Selasa | 13-06-2017 | 10:52 WIB
mulkan-01.gif Honda-Batam
Mulkansyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Penyidik Polda Kepri kembali melayangkan panggilan kedua kepada Mulkansyah, Ketua LSM RCW (Riau Corruption Watch) yang kemudian menamakan NCW (National Corruption Watch) atas pencemaran nama baik Bupati Lingga, Alias Wello dan Adi Indra Pawennari, Direktur PT Multi Coco Indonesia.

Keterangan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM dari Polda Kepri, menyatakan panggilan kedua dilakukan karena Mulkansyah selaku terlapor mangkir pada panggilan pertama. Terlapor dipanggil dalam kapasistas sebagai saksi.

"Saudara Mulkansyah kita panggil melalui penyidik, panggilan pertama sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak hadir," tulis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.

Sebelumnya kasus ini juga bergulir di Bareskrim Mabes Polri, Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari melaporkan Ketua dan Sekretaris RCW Kepri, Mulkansyah dan Agus Saputra atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa.

Ady merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan korupsi oleh RCW yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Laporan polisi yang disampaikan Ady itu, diterima dan ditandatangani oleh Perwira Siaga II Bareskrim Polri, Kompol Usman dengan register Nomor : LP/09/I/2017, tanggal 5 Januari 2017.

Dalam laporannya, Ady menyatakan keberatan atas tuduhan RCW melakukan korupsi pencetakan sawah, menerima transfer dana dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta menerima hasil penjualan kayu hasil illegal logging senilai ratusan miliar rupiah.

Editor: Gokli