Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Ditembak
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 13-06-2017 | 10:30 WIB
ranmor-01.gif Honda-Batam
Komplotan curanmor yang ditangkap Polsek Sagulung. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTOMDAY.COM, Batam - Tiga dari empat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Sagulung dan Batuaji berhasil diringkus jajaran Polsek Sagulung. Mereka adalah Waris, Roni dan Norman.

Salah satu dari ketiga terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat diamankan.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan pemetik motor curian. Sedangkan yang menjadi otak pelaku pencurian masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

"Tiga tersangka ditangkap tiga hari yang lalu di dua lokasi yang berbeda. Sedangkan satu teman tersangka masih DPO," ujar Hadrianto, Selasa (13/6/2017).

Selain membekuk pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu motor Honda Vario warna Merah, satu buah gagang kunci L, tiga buah anak kunci yang telah diruncigkan dan satu buah STNK.

Tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari laporan Abdul Muchid yang kehilangan sepeda motor di Rusun Mall Top 100 Kecamatan Sagulung pada Jumat (9/6/2017) lalu. Dari hasil penyelidikan pelaku sudah menjadi target polisi.

Tersangka Norman ditangkap pertama kali di pintu keluar parkiran Plaza Aviari, Batuaji pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian dikembangkan mengarah ke Waris dan Roni.

Lalu, satu jam kemudian mereka ditangkap di depan Hyundai Tanjunguncang. Ketiga pelaku sudah mencuri sebanyak puluhan kali di Batam seperti di Sentosa Plaza (SP) Aviari, Sagulung, dan Batuaji.

"Yang pertama kita tangkap Norman di parkiran Plaza Aviari dengan motor hasil curian. Kemudian dari pengembangan kita tangkap lagi Waris dan Roni serta kita amankan barang bukti motor dan alat yang digunakan mereka saat beraksi," ujar Hadrianto lagi.

Polisi hanya butuh satu hari untuk mengetahui keberadaan pelaku, sebelum dibekuk ketiga pelaku berusa mengelak dan mencoba untuk melawan Polisi, akibatnya satu dari tiga pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan.

"Mereka mencoba melawan dan mau kabur karena itu kami terpaksa melumpahkan," ujar Hadrianto.

Sementara Norman yang merupakan eksekutor dalam setiap aksinya mengaku, tidak menggunakan senjata api atau senjata tajam tetapi hanya menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi.

Ia hanya membutuhkan waktu 30 detik untuk mencuri sebuah motor. Sementara temannya yang lain bertugas memantau situasi.

"Proses pencongkelan kunci dan gembok paling hitungan detik. Yang lama hanya memantau situasi sekitarnya" ujar Norman tertunduk lesu.

Ketiga tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Sagulung. Polisi masih mencoba mengembangkan hasil pengungkapan untuk dugaan kemungkinan adanya TKP pencurian yang lain, termasuk upaya mengejar salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.

Dari aksi pencurian yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.

Editor: Gokli