Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tanjungpinang Amankan 200 Karung Barang Kiriman TKI dari Malaysia
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 12-06-2017 | 15:50 WIB
kapolsek-kkp1.gif Honda-Batam
Kapolsek KKP Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, AKP Darmaw?an saat mengecek barang kiriman dari TKI Malaysia. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Kepolisian Kaw?asan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mengamankan 200 karung barang-barang selundupan dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional (SBP) menggunakan Kapal Sentosa 9 Senin (12/6/2017) sekitar pukul 12:00 WIB.

Kapolsek KKP Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, AKP Darmaw?an ?mengatakan, barang-barang yang dibawa oleh kurir ini merupakan barang-barang titipan dari sejumlah TKI yang berada di Malaysia. Barang-barang ini terdiri dari beberapa makanan ringan yang produksinya di Malaysia.

"Setelah diperiksa beberapa karung ini antara lain ada makanan ringan, susu milo, pakaian dan barang elektronik seperti kipas angin," ujar Darmawan.

Barang-barang dibawa kurir ini nantinya akan di berikan ke keluarga-keluarga TKI yang berada di sejumlah daerah yang terdapat di pulau Bawean di Provinsi Jawa Timur.

"Barang-barang makanan ringan dan pakaian-pakaian ini akan di bawa ke Gresik dan Baw?ean Jawa Timur," ungkapnya.

Setiap 10 kilogram barang yang dibawa, para kurir mengaku dibayar 10 ringgit sekali mengantarkan barang dari Malaysia ke Jawa Timur. Dari pengakuan kurir ini, mereka tidak mengetahui apa-apa saja yang ada di dalam.

"Mereka ini jasa angkutan barang seperti jasa angkutan yang namun mereka ini sifatnya pribadi," katanya.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah jangan sampai disusupi oleh pengedar narkoba yang ada di Malaysia dan ini merupakan atensi dari Kapolri. "Yang kami khawatirkan membawa barang seperti narkoba," ucapnya.

Menurutnya, untuk sementara ini, belum ada pelanggaran tindak pidana tidak ada yang mengacu melanggar KUH Pidana yang berlaku. Namun ada pelanggaran pada pemenuhan persyaratan Imigrasi dan Bea Cukai.

"Kalau kita mengacu KUH Pidana belum ada pelanggaran," pungkasnya.

Editor: Yudha