Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Tiga Kali Mangkir, PN Tanjungpinang Ancam Panggil Paksa Gubernur Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-06-2017 | 18:14 WIB
PN-Tanjungpinang-Okay.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Sumber foto: Britatanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengancam akan memanggil paksa Gubernur Kepri untuk menghadiri persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas belum ditetapkannya Wakil Gubernur Kepri.

Pemanggilan paksa dilakukan menyusul ketidakhadiran Gubernur memenuhi panggilan secara layak PN Tanjungpinang selama tiga kali.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata warga masyarakat terhadap Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2017/PN Tpg tentang perbuatan melawan hukum, atas belum ditetapkanya Wakil Gubernur Provinsi Kepri, di PN Tanjungpinang, Rabu (7/6/2017).

Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan perkara gugatan PMH ini, Santonius Tambunan SH, mengatakan, selama pengajuan gugatan yang dilakukan 25 perwakilan masyarakat melalui kuasa hukumnya itu, Gubernur Kepri selaku Tergugat maupun kuasanya, tidak pernah hadir dan menyatakan mewakili tergugat dipersidangan. Atas dasar itu PN Tanjungpinang akan kembali memanggil untuk yang ke-4 kalinya.

"Atas dasar itu, kami memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk memanggil dan menghadirkan Gubernur Provinsi Kepri untuk hadir pada persidangan Kamis (15/6/2014) mendatang," ujar Santonius usai persidangan.

Santonius menambahkan, sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memerintahkan Juru Sita melakukan pemanggilan sesuai dengan alamat Kantor Gubernur dalam gugatan perdata penggugat. Tetapi karena salah alamat dan telah diperbaki para penggugat, kembali panggilan kedua dilayangkan.

"Namun sejak panggilan pertama, kedua dan ketiga kami sampaikan, pihak Tergugat dalam hal ini, Gubernur Provinsi Kepri maupun Kuasa Hukumnya belum pernah hadir di persidangan," ujar Santonius.

Kendati sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur dari Biro Hukum pernah mendaftarkan kuasa ke Bagian Hukum Pengadilan, namun untuk kasus perdata gugatan melawan hukum yang diajukan masyarakat, Kuasa hukum ?Gubernur tidak pernah menyatakan diri untuk mendampingi.

"Atas dasar itu, kembali kami ajukan pemanggilan langsung ke Gubernur melalui Panitera Juru Sita," sebutnya.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri Muchrizal, yang dikonfirmasi dengan pemanggilan Gubernur dalam kasus gugatan perdata masyarakat ini, mengaku telah mengutus Kepala Bidang (Kabid) Hukum Provinsi Kepri, Upik SH, untuk menghadiri persidangan. Dan mengenai benar hadir atau tidak di Pengadilan, Heri Muchrizal menyatakan akan menanyakannya terlebih dahulu.

"Kami sudah utus Kabag Hukum, Ibu Upik untuk mendampingi, coba saya check dulu, dia ke sana atau tidak," ujar Heri Muchrizal.

Sebagaimana dalam petitum tuntutan masyarakat dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Kepri ini, Penggugat memohon pada majelis untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Menyatakan Tergugat (Guberur provinsi Kepri) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersalah yang mengakibatakan kerugian materil dan immateril terhadap penggugat dan warga Provinsi Kepri.

Menyatakan, menurut hukum bahwa pada Penggugat adalah WNI yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau. Dan ?para Penggugat memiliki kapasitas dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat.

"Memerintahkan Tergugat (Gubernur provinsi Keprti) untuk segera menyampaikan usulan Calon Wakil Gubernur kepada DPRD Propinsi Kepulauan Riau. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walupun ada upaya banding," ujar Penggugat dalam permohonannya.

Editor: Udin