Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu Internasional di Batam Ini Dituntut Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-06-2017 | 14:50 WIB
terdakwa-narkoba1.gif Honda-Batam
Awaludin alias Pak Toni, sindikat peredaran narkotika internasional sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Awaludin alias Pak Toni, sindikat peredaran narkotika internasional dibebaskan dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia hanya dituntut oleh jaksa dari Kejati Kepri hukuman seumur hidup, Senin (5/6/2017).

Surat tuntutan hukuman seumur hidup itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Sasanto Martua dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu, Martha Napitupulu dan Redite Ika Septina. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut, agar terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Martua, membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan ringan itu, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia membantah sebagai pemilik sabu dari Malaysia itu dan membatah semua dakwaan jaksa.

Sebelum menjatuhi putusan, ketua majelis hakim, Mangapul Manalu masih memberikan kesempatan terdakwa membuat pembelaan secara tertulis. Pledoi tertulis itu akan dibacakan pada persidangan berikutnya atau Senin (12/6/2017).

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa, sangat janggal atau bisa dikatakan ringan mengingat terdakwa merupakan sindikat peredaran sabu internasional. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi dari tangan terdakwa juga terbilang besar, yakni 20,4 Kg lebih.

Tak hanya itu, dalam persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita yang ditunjuk pengadilan, juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berdalih dijebak dan dipaksa untuk mengakui sebagai pemilik barang haram itu.

Diurai dalam surat tuntutan, terdakwa berhasil ditangkap Polisi di pantai Kampung Tua Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa. Dari tangan terdakwa Polisi mengamankan dua tas rangsel warna hitam dengan merek N2on.

Dalam tas tersebut, Polisi menemukan sabu sebat 20,496 Kilogram. Sabu itu diambil dari Malaysia dan akan dikirim ke Aceh dengan upah Rp60 juta.

Editor: Yudha