Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Mei, 22 Orang Dibekuk karena Tersandung Kasus Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-06-2017 | 14:39 WIB
tersangka-narkoba1.gif Honda-Batam
Tersangka kasus narkoba tangkapan Polresta Barelang selama bulan Mei 2017. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 22 orang harus berhadapan dengan hukum, setelah dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang selama Bulan Mei 2017.

 
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, para pelaku merupakan yang dibekuk setelah pengungkapan 18 kasus narkotika maupun psikotropika, baik sabu, ganja, dan pil happy five (H5). Selain itu, juga diamankan ratusan pil dextro yang izin peredarannya sudah dilarang.
 
"Selama bulai Mei, Sat Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus dan mengamankan 22 tersangka. Dua diantaranya merupakan perempuan," ungkap Hengki, Selasa (6/6/2017).
 
Dijelaskan, untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, sebanyak 527,53 gram sabu-sabu,  0,40 gram Ganja, 290 butir pil ekstasi, dan 28 butir pil happy five. 
 
"Ada juga pil dextro merek LL sebanyak 826 butir, dan merek PIM sebanyak 65 butir, yang diamankan Polsek Lubukbaja dan dilimpahkan ke Sat Narkoba," jelas Hengki.
 
Dilanjutkan Hengki, perederan narkotika harus diperangi oleh semua pihak. Apalagi, saat ini justru yang mengkonsumsi kebanyakan generasi muda.
 
"Rata-rata pengkonsumsi narkona usia 20-25 tahun. Narkona merusak generasi penerus bangsa. Presiden juga sudah memerintahkan untuk memerangi narkoba. Jadi, mari kita sama2 memerangi narkotika," ajak Helmi.
 
Sementara untuk para pelaku, dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan UU psikotropika nomor 5 tahun 2007 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Editor: Yudha