Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni dan Juli
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-06-2017 | 10:50 WIB
THR-dan-Gaji-ke-13-PNS-01.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah tengah memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, THR akan disalurkan pada bulan Juni ini, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli mendatang.

Rencana tersebut tercantum dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiyono tanggal 2 Juni 2017 yang diperoleh CNNIndonesia.com. Surat tersebut ditujukan bagi Para Kepala Kantor Wilayah DJPN dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017 dan pensiun ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2017. Gaji ke-13 direncanakan pada Juli 2017," jelas Marwanto dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/6).

Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017. Marwanto pun meminta KPPN agar mengupayakan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017. Dengan demikian, mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN diminta untuk fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR 2017 dan pensiun ke-13 dan mulai 3 Juli 2017 untuk pembayaran gaji ke-13.

Adapun penerbitan SP2D untuk Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dan THR 2017 diminta menggunakan rekening RPKBUNP gaji. "Dalam pengajuan SPM gaji ke-13 dan THR tahun 2017, satuan kerja diberikan dispensasi tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM," jelas Marwanto.

Marwanto juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal dan ketentuan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli