Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Amankan Puluhan Botol Miras di Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 06-06-2017 | 10:14 WIB
mikol-01.gif Honda-Batam
Sejumlah barang bukti mikol yang diamankan Polsek Bintan Timur. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pedagang Minuman Keras (Miras) atau Minuman Berakohol (Mikol) di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) seakan sudah kebal denga hukum, meski berkali-kali dilakukan penertiban. Namun masih saja para pedagang leluasa menjualnya tanpa izin.

Hal ini terbukti saat Polsek Bintim lakukan oprasi di wilayah Kijang Kota, pada Seni (5/5/2016) pukul 20.30 WIB hinga 23.00 WIB. Sejumlah miras dan tuak berhasil diamamkan.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Anjar Rahmad Putra mengatakan, pihak telah melakukan oprasi dalam penertiban minuman keras di Kijang, Kecamatan Bintim. Oprasi terebuk digelar atas banyaknya laporan masyarakat terkait miras.

"Dari laporan masyarakat kita lakukan oprasi, dengan meyisir warung-warung yang menjual miras atau mikol di Kijang," ujar pria yang akran disapa Anjar kepada BATAMTODAY.COM, usai menggelar oprasi, Senin (5/6/2017) malam.

Dari oprasi itu, Anjar menuturkan pihanya berhasil mengamankan 4 tomples besar berisikan tuak dan 37 mikol, dari 3 warung serta 3 warung tuak.

"Dari hasil oprasi kita tadi, minuman masuk dalam target kita, langsung kita bawa dan amankan di kantor (Mapolsek Bintim-red), dan penjual kita minta datang ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata Anjar.

Anjar juga mengimbau para pedagang agar tidak lagi menjual miras dan mikol, terlebih disaat bulan Ramadhan ini. Pihaknya akan kembali melakukan oparasi, untuk melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha yang mesih bandel.

"Kita akan kembali melakukan kegitan ini, karena banyak tadi tempat yang menjadi sasaran kita sudah menutup usahanya lebih awal. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan lain-lain," kata Anjar.

Editor: Gokli