Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Sendiri, AA Dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-06-2017 | 09:26 WIB
cabul-011.gif Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamakan dari pelaku dan korban pencabulan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur kembali membekuk pelaku asusila berinisial AA (19) yang tega mencabuli pacarnya Mawar (15).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal mengungkapkan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berada di Jalan Suka Ramai, Kampung Bina Warga KM 12 Tanjungpinang.

"Setelah sampai di rumahnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri, dengan berjanji akan menikahi korban," ungkap Syamsurizal, Selasa (6/6/2017).

Setelah pencabulan terjadi, korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya beberapa hari lalu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur," ujar Syamsurizal.

Editor: Gokli