Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Kapal KM Kurnia 6

Selundupkan 9 Ton Pasir Timah, Hardianto Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-06-2017 | 19:27 WIB
terdakwa-penyelundup-timah.gif Honda-Batam
Terdakwa Hardianto Muhammad (39), nahkoda kapal KM Kurnia 6 yang membawa pasir timah sebanyak 225 karung dan tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar Lingga, dihukum ringan selama 5 bulan penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hardianto Muhammad (39), nahkoda kapal KM Kurnia 6 yang mengangkut pasir timah sebanyak 225 karung dengan berat per karungnya sebanyak 40 kg tanpa memiliki izin berlayar dari Syahbandar Lingga, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Hukuman ringan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH saat didampingi oleh Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin ( 5/6/2017).

Dalam amar putusan ringan ini, Jhonson menyatakan terdakwa ?terbukti bersalah melanggar UU Pelayaran tanpa memilki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang–Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 1 bulan penjara," kata Jhonson.

Selain itu, terkait dengan barang bukti KM Kurnia 6 dan pasir timah sebanyak 225 karung dengan berat per karungnya sebanyak 40 kg berserta dokumen-dokumennya, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.

Putusuan ringan itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum itu, langsung menyatakan menerima hukuman ringan ini. "Saya terima Yang Mulia," kata terdakwa.

Diketahui sebelunya, bahwa terdakwa sebagai Nahkoda KM Kurnia 6 pada hari Minggu, 18 Desember 2016 sekitar pukul 06.40 Wib, bertempat di perairan timur Pulau Singkep atau tepatnya di posisi 00 25 00 U - 104 42 19 T diamankam Kapal Patroli KAL Mapor II-4-64 TNI AL.

Nahkoda yang berlayar tanpa memilki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) yaitu setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

KM Kurnia 6 GT 23 berbendra Indonesia itu sendiri berlayar di Peraian Timur Pulau Singkep. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tidak ditemukan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,  kemudian KM Kurnia 6 dikawal menuju Dermaga Yos Sudarso, Lantamal IV Tanjungpinang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Uidn