Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daftar Tugas Badan Siber dan Sandi Negara Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-06-2017 | 10:38 WIB
bssn-01.gif Honda-Batam
via govtech.com

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah diwacanakan sejak 2015, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akhirnya resmi disahkan melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Badan ini dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan Perpres, BSSN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Tugasnya adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan (menyaring), diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, BSSN juga harus melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai wadah bagi semua pemangku kepentingan.

Menkominfo Rudiantara berharap BSSN mampu menjadi pengkoordinir seluruh stakeholder. Dia tidak setuju ketika tugas BSSN disebut akan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Polri.

"Justru mengkoordinasikan agar semua lebih baik," katanya.

BSSN secara organisasi

Peraturan Presiden telah mengatur bahwa BSSN akan dipimpin oleh Kepala yang dibantu Sekretaris Utama dan empat deputi; Deputi bidang indetifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan dan pemulihan serta deputi bidang pemantauan dan pengenalan.

Kepala BSSN bertugas untuk melaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli