Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pencuri Mesin Boat Pancung Berhasil Diringkus Polsek Tanjungpinang Kota
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 03-06-2017 | 10:14 WIB
kapolsek-dan-wakapolsek-01.gif Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi (Kanan) dan Wakapolsek, Iptu Firuddin (Kiri). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Said Mokhtafarani (35), Ridwan (52) dan Zulkifli (45), pelaku yang tega mencuri mesin boat pancung alias pompong milik temannya sendiri berhasil diringkus Polsek Tanjungpinang Kota. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.

"Pelaku dan korban merupakan teman. Tetapi, mereka (pelaku) tega mencuri mesin boatnya," ujar Kapols?ek Tanjungpinang Kota AKP Edi Supandi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (2/6/2017).

Ketiga pelaku ini berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. ?Penangkapan ini berawal pada saat pihaknya medapatkan laporan dari korban bahwa boat miliknya hilang. Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Ternyata ada masyarakat yang menemukan boat (pompong) milik korban di Pulau Jangui. Tetapi pompong itu ditemukan dalam kondisi tidak bermesin," jelas Edi.

Setelah melakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Ridwan. Sesuai pengakuannya saat diperiksa penyidik, Polisi kembali memangkap dua pelaku lainnya.

"Pelaku Ridwan mengaku satu unit mesin ?tempel merk Yamaha 15 PK dijual ke Batam yang dibantu oleh temannya Aris (DPO) dengan harga Rp3 juta, kemudian uang tersebut dibagi-bagi," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Aris (DPO) masih kita buru," kata Edi, didampingi Wakilnya Iptu Firuddin.

Editor: Gokli