Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 4 Tahun Penjara, Amir Si Pemalsu Sertifikat Tanah Ini Ajukan Pledoi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 31-05-2017 | 18:03 WIB
Amir-terdakwa-pemalsuan-sertifikat.gif Honda-Batam
Amir, terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah digiring ke Sel PN Tanjungpinang usai menjalani persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amir (56) terdakwa pemalsuan sertifikat tanah yang terletak disekitaran Dompak Tanjungpinang, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (31/5/2017).

Dalam tuntutannya, ?Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memakai akta, berupa surat atau sertifikat tanah hak milik atas nama terdakwa sendiri dengan nomor sertifikat BK 427913 tersebut, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sebagaimana melanggar p?asal 266 ayat 2 KUHP
?
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar Gustian
?
Sementara itu untuk barang ?barang bukti berupa sartifikat tanah dengan nomor belangko BK 427574 hak milik nomor 3380 a.n. Pipin Bintan Sari, BK 42781 hak milik nomor 3374 a.n Hermawan Tanudjadja,? BK 42780 hak milik nomor 3375 atas nama Hermawan Tanudjadja?, BK 427913 hak milik nomor 3382 atas nama AMIR?, BK 42751 hak milik No. 3376 tertanggal 23 Desember 2010, adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan saksi Surya Dianus.

"Barang bukti ini dipergunakan untuk perkara terdakwa Adi Tanjung (disidangkan secara terpisah)," katanya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota keberatan terkait tuntutan ini.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH menunda persidangan sampai pada hari Senin (5/6/2017) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU (pledoi_red). ?

?Sebelumnya diberitakan, saksi Aji Tanjung, yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56?), mengaku membeli blanko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan awalnya, saksi ini memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mengatakan secara terus terang. Namun pada saat Hakim mengancam saksi tersebut, bahwa saksi bisa dikenakan pasal pemberian keterangan palsu dan diancam akan termakan oleh sumpahnya, akhirnya saksi luluh juga.

Terdakwa Aji Tanjung ?mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh oleh Heri (Almarhum) untuk membeli blangko sertifikat ke Hardiansyah, PTT BPN Tanjungpinang sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta. Sedangkan uangnya diperoleh dari Heri.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tahun 2008 menghubungi saksi Tek Ling Akeng, bahwa terdakwa akan menawarkan kavling milik warga Kampung Lama atas nama Jakfar, Limat, M Nasir, H Meil dan milik terdakwa sendiri dan terdakwa Amir menyanggupi untuk segala sesuatunya yang terkait dengan urusan tanah tersebut dan terdakwa yang mengurus berikut ganti rugi tanahnya jika berminat.

Mendengar itu, akhirnya Tek Ling Akeng mau, tetapi terdakwa sekitar bulan Oktober 2013, saksi dihubungi oleh terdakwa, bahwa tanah yang dibelinya tersebut bisa diterbitkan sertifikat dengan biaya pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp10 juta, namun sertifikat itu tidak kunjung selesai.

Selanjutnya terdakwa mengurus surat tanah itu dengan dibantu oleh saksi Aji Tanjung dan almarhum  Erianto Marjan alias Eri Gondrong dan pada saat mengurus sertifikat tersebut, alamrhum Erianto Marjan sudah mengatakan bahwa nanti yang tanda tangan dalam sertifikat adalah orang yang sudah tidak menjabat lagi dengan menggunakan nama Drs SURYA DIANUS, yang sudah pensiun dari jabatan Kepala Kantor Pertanahaan Kota Tanjungpinang.

Kemudian, sekira awal Januari 2014, terdakwa AMIR menyerahkan 3 buah sertifikat tanah hak milik nomor BK 427913 atas nama terdakwa sendiri yang akan dijualnya, BK427580 atas nama Hermawan Tanuwidjadja, BK427581 Hermawan Tanuwidjadja kepada saksi TEK LING.??

Editor: Udin