Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Satpol PP Bintan Ungkap Maraknya Usaha di Kijang yang Tak Kantongi Izin
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 31-05-2017 | 17:02 WIB
razia-warnet.gif Honda-Batam
Saat Satpol PP Bintan merazia warnet di Kijang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tempat usaha yang tidak memiliki izin ternyata banyak di Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan. Hal itu terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan menggelar operasi ketertiban umum, Selasa (30/5/2017).

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, beberapa tempat usaha yang didatangi Satpol PP, seperti tempat hiburan malam (THM), warnet, billiyar dan cafe. Namun pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin usaha yang mereka.

Kepala Bidang (Kabid) Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar, membenarkan bahwa banyak temuan tempat-tempat usaha di wilayah Bintim yang tidak mengantongi izin. Hal ini terlihat saat pihaknya meminta pemilik menunjukan izin usaha mereka.

"Dari hasil operasi kita malam ini, Selasa (30/5/2017), ternyata banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin dari kecamatan," ungkap Ali, usai gelar operasi ketertiban umum, di Halaman Kantor Camat Bintim.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan yang menyalah-gunakan tempat usaha. Seperti billiyar yang juga membebaskan pelanggannya untuk minum-minuman yang berakohol. Bahkan ada warnet yang mengizinkan pelajar atau anak di bawah umur bermain hingga larut malam.

"Khusus arena bermain billiyard, diharapkan tidak melanggar Perda nomor 6 tahun 2011. Dalam Perda tersebut diatur tata cara penyajian minuman bagi pengunjung arena billiyard. Pada razia Satpol PP, ditemukan sejumlah arena billiyard menyajikan minuman yang dicampurkan minuman beralkohol," tutur Ali.

Sementara khusus pelajar, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri nomor 66 tahun 2014, tidak dibenarkan pelajar berkeliaran malam hari melaksanakan aktivitas di luar rumah. Boleh ke luar rumah tetapi harus didampingi orang tua atau keluarga.

Editor: Udin