Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Pastikan Berkas Sabu 16,5 Kg Sudah Seminggu Diserahkan ke Jaksa
Oleh : Harjo
Selasa | 30-05-2017 | 16:26 WIB
tangkapan-sabu-16_5-Kg.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, Bupati Bintan apri Sujadi dan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto saat press rilis penangkapan tersangka kasus penyelundupan Narkoba 16.5 kg di Mapolsek Gunungkijang beberapa waktu lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan, terkait informasi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, bahwa berkas kasus penyelundupan narkoba 16,5 Kg belum masuk ke kejaksaan, ada kekeliruan.

Kapolres Guntur Sunoto juga memastikan, bahwa berkas tersebut sudah masuk ke kejaksaan sekitar satu minggu lalu. Hal tersebut juga diakui oleh pihak kejaksaan. Seletah dikroscek, kata Guntur, pihak kejaksaan sudah mengakui adanya kekeliruan terkait berkas sabu 16 kg itu.

"Tadi Kasi Pidum Kejakri Tanjungpinang sudah mengklarifikasi, kalau berkas sudah dikirim sekitar seminggu lalu. Namun baru hari ini dilaporkan oleh staffnya," ungkap Guntur, Selasa (30/5/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH, menegaskan, walaupun polisi telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkoba 16,5 kg, tetapi sampai saat ini belum ada alasan yang sangat jelas dari penyidik Satres Narkoba Polres Bintan.

"Kita belum tahu apa alasan mereka, saya rasa karena barang buktinya besar. Saya juga telah kirimkan surat teguran supaya cepat diproses kasus ini," ungkap Supardi saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Senin (29/5/2017.

Supardi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada tanggal 17 Mei 2017 lalu. Sedangkan untuk SPDP dikirim pada tanggal 22 Mei 2017. Namun hingga dua bulan (sampai saat ini-red), berkas penyidikan pertama belum dikirimkan Polres Bintan.

Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat teguran agar Polres Bintan melaksanakan pelengkapan berkas penyidikan.

"Dalam surat itu kita minta untuk segera mengirimkan perkembangan penyidikan sejak SPDP 22 Maret lalu dikirimkan. Ini sudah cukup lama juga. Jadi kita tunggu perkembangannya," ucapnya.

Maka dari itu, jika dilihat dengan sepantasnya, berkas penyidikan pertama sudah dikirimkan sesuai waktu yang telah ditentukan. Dengan tujuan agar proses hukum terhadap terdakwa ini cepat disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16,5 Kilogram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) pukul 17.00 WIB lalu.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/3/2017) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 16,5 Kg dan 1000 butir pil ekstasi warna biru dan merah jambu.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Sam, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur, melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang naik Kapal KM Roro Ronda, Jumat (17/3/2017) sore. Namun saat hendak bergegas, sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang.

Editor: Udin