Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keenam Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Kejati Kepri Belum Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-05-2017 | 10:26 WIB
Kejati-Kepri-01.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini belum menahan enam tersangka korupsi yang mereka tangani tahun ini. Bahkan, berkas perkara keenam tersangka juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Alasan Kejati Kepri, ke-6 tersangka korupsi Dana BSM Anambas, Korupsi Hibah Bantuan KONI, korupsi Dana Hibah Bantuan Pendidikan ke Universitas Terbuka (UT) Natuna itu, diberi kesempatan untuk bertobat dan menjalankan ibadah puasa.

"Prosesnya, semua sudah final dan fix. Tetapi karena bulan suci Ramadhan, Kita fokus beribadah dan tawadhu dulu. Dan memberikan kesempatan pada masing-masing tersangka untuk tobat serta khusuk beribadah di bulan suci Ramdahan ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas pada BATAMTODAY.COM, Senin (29/5/2017).

?Setelah Lebaran, kata Feritas, pihaknya akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara korupsi yang sedang ditangani tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidang dan dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini, kita menahan rasa dahulu, karena dunia ini hanya sebuah senda guaru belaka, dan akhirat lebih utama," kata Feritas.

Mantan Kejari Kolaka ini juga mengatakan, sengaja memberikan kesempatan pada masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk bertobat, dan beribadah maksimal.

"?Biarkan mereka tobat di bulan suci ini dulu, dengan beribadah maksimal, dan kita juga dapat berkah," ujarnya.

Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam berbagai kasus korupsi di Kepri. Ke-6 orang tersangka itu, terdiri dari 3 tersangka korupsi Dana Apresiasi Penyimpanan dana Defosit APBD Anabmas di Bank Syariah Mandiri (BSM), masing-masing mantan Bupati Anamabas Tengku Muchtaruddin, Mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang Khoirul Rizal dan Mantan Bendahara Keuangan Ivan.

Da?lam kasus ini, ke-3 tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 5 jo pasal 11 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga dua tersangka korupsi Rp1 miliar dana Hibah Koni Natuna, masing-masing, Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, serta satu tersangka Korupsi dana Hibah APBD Natuna untuk Pendidikan Universitas Terbuka (UT) Muhammad Yunus.

Editor: Gokli