Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anaknya Dituntut 6 Tahun Penjara, Wanita Ini Pingsan di Ruang Sidang
Oleh : Gokli
Selasa | 30-05-2017 | 10:04 WIB
pingsan-01.gif Honda-Batam
Ibunda terdakwa Muhammad Roni pingsan si ruang sidang usai mendengar anaknya dituntut hukuman 6 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita paruh baya tiba-tiba pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/5/2017) sore. Insiden ini membuat para pengunjung sidang kaget, dan suasana pun riuh seketika.

Wanita yang tidak diketahui namanya itu pingsan usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa kasus narkotika. Diketahui, satu dari empat terdakwa, Muhammad Roni, merupakan anak dari wanita yang pingsan itu.

Awalnya, wanita berkerudung warna ungu itu tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Sesekali ia terlihat mengusap air mata yang terurai di pipinya.

Tiba-tiba wanita itu pingsan setelah mendengar terdakwa Muhammad Roni dituntu pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subisder kurungan 6 bulan.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa Muhammad Roni bersama Ivo Diniati, Fiani Gameidiba dan Tengku Zainal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman yang sama.

Usai pembacaan surat tuntutan, Ketua majelis hakim Syahrial Harahap langsung menunda sidang. Putusan terhadap empat terdakwa akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa digrebek Satres Narkoba Polresta Barelang saat berpesata sabu di rumah terdakwa Muhammad Roni. Selain mengamankan terdakwa, Polisi juga mengambankan barang bukti sabu puluhan gram.

Editor: Surya