Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Ingatkan Gubernur Sosialisasikan Perda Pajak dan Perda Retribusi Daerah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-05-2017 | 17:14 WIB
Tandatangan-MoU-Perda.gif Honda-Batam
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota dokumen yang tertuang dalam SK DPRD Provinsi Kepri nomor 13 tahun 2017 dan nomor 14 tahun 2017 oleh Pimpinan DPRD Jumaga Nadeak bersama Gubernur Nurdin Basirun (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengingatkan Pemerintah Provinsi, agar sebelum menerapkan pemberlakukan pajak dan retribusi daerah, sebagaimana perubahan Perda nomor 1 dan Perda nomor 8 tentang pajak dan reribusi, agar pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialiasi atas pemberlakuan pemungutan pajak tersebut.

"Selain meminta Gubernur untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai Juklak dan Juknis Perda Pajak dan Retribusi ini, DPRD juga menekankan, agar pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisi atas pemberlakuan Perda pajak dan retribusi tersebut," ujar Jumaga dalam rapat Paripurna DPRD Kepri, di Dompak, Senin (29/5/2017).

Di tempat yang sama, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada DPRD Kepri atas kerja kerasnya dalam menelaah setiap detail dari Ranperda yang diajukan sehingga sampai saat ini resmi menjadi Perda.

Mulai dari penyampaian, pemandangan fraksi, jawaban pemerintah kemudian dibentuk tim panitia khusus (pansus) untuk membahas Ranperda tesebut hingga selesai dan disahkan hari ini.

"Penyempurnaan Ranperda ini, betujuan untuk menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri dan UU yang berlaku juga kita perhatikan untuk keselarasan dengan Perda. Perda ini juga ditinjau pula dengan potensi daerah yang ada di Kepri serta berprinsip demokrasi keadilan," ujar Nurdin dalam sambutannya.

Nurdin berharap, dengan perubahan Perda pajak dan retribusi yang di dalamnya terdapat regulasi, juga harus memperhatikan kondisi dan situasi, hingga tidak memberatkan masyarakat.

"Karena selain untuk meningkatkan PAD, tujuan penyempurnaan Ranperda ini adalah untuk mewujudkan good government dan clean government di Provinsi Kepulauan Riau, tentunya kesejahteraan bagi masyarakat. Maka perubahan yang ada ini akan segera disosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat," ujarnya.

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota dokumen yang tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi Kepri nomor 13 tahun 2017 dan nomor 14 tahun 2017 oleh Pimpinan DPRD Jumaga Nadeak bersama Gubernur Nurdin Basirun, yang disaksikan oleh anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna tersebut.

Hadir pada pengesahan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Wakil Ketua DPRD Riski Faisal, 31 orang Anggota Dewan, sejumlah Eselon II dan III di lingkungan Provinsi Kepri, perwakilan FKPD serta insan Pers.

Editor: Udin